Jombang, BULETIN.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana menguasai, membawa, memiliki, dan menyimpan bahan peledak serta senjata pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 10.30 WIB, bertempat di Lobi Satreskrim Polres Jombang.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Jombang memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah pemuda yang diduga membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan jenis bondet sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat serta bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah potensi aksi kekerasan sejak dini.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, ketika petugas piket Polres Jombang menerima laporan masyarakat terkait adanya konvoi sekelompok pemuda yang berboncengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas mendapati sejumlah pemuda membawa senjata tajam jenis celurit dengan ukuran relatif panjang. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bom bondet yang telah dirakit. Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dalam peristiwa tersebut, polisi mengamankan beberapa orang terduga pelaku yang berasal dari berbagai latar belakang, baik yang terafiliasi dengan perguruan silat tertentu maupun yang tidak terafiliasi. Para tersangka diketahui masih berusia remaja hingga dewasa muda, dengan status sebagai pelajar dan mahasiswa.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata tajam jenis celurit, bom bondet rakitan, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sisa bahan perakitan bondet.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga membawa senjata tajam dan bahan peledak tersebut untuk digunakan dalam aksi tawuran antar kelompok. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan 7 tahun.
Polres Jombang menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah terjadinya aksi kekerasan yang berpotensi membahayakan nyawa dan meresahkan warga.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Jombang berharap dapat memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas demi terwujudnya Jombang yang aman, tertib, dan damai.
Abin














