Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Polres Kota Probolinggo Ungkap Modus Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu”

×

Polres Kota Probolinggo Ungkap Modus Pelaku “Pinjam Dulu Sepeda Motormu”

Sebarkan artikel ini
Probolinggo
Foto : Tersangka ditangkap polisi.

Kota Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Seminggu paska ungkap kasus modus pinjam dulu sepeda motormu, Polres Probolinggo Kota kembali melakukan ungkap kasus serupa. Kali ini, dengan barang bukti lebih banyak. PR (37 tahun) warga Desa Sepuh Gembol, Kec. Wonomerto menjadi bulan-bulanan warga akibat aksinya yang hendak membawa kabur sepeda motor milik warga Triwung Kidul yang dia pinjam.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan, bahwa PR adalah residivis kasus peredaran pil koplo.

BACA JUGA :
Mobilnya Kembali, Korban Penipuan Berterimakasih kepada Polresta Mojokerto

“PR ditangkap pada hari kamis, tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul. Modusnya sama, yaitu berkenalan di media sosial lalu meminjamnya untuk membeli rokok / alasan lain namun faktanya motor korban dibawa kabur,” jelasnya kepada media. Selasa (07/05/2024).

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap PR, diketahui sudah melakukan modus penggelapan sepeda motor di 6 TKP berbeda.

BACA JUGA :
Pj Wali Kota Probolinggo Dorong Pengembangan Event Wisata Kota

“6 TKP tersebut berada di wilayah Kota Probolinggo, yaitu Honda Supra X TKP Jl. Sukun Kel. Triwung Lor, Suzuki Nex TKP Gg. Kenanga Putih Kel. Ketapang, Honda CB150R TKP Indomaret Jl. Prof Hamka Kel. Kademangan, Vario 125 Belakang SD Kedupok 2 Kec. Kedupok, Yamaha N-Max TKP Kel. Jati Kec. Mayangan dan Yamaha Mio GT TKP Jl. Cokroaminoto Gg.2 Kel. Kebonsari Kulon,” tambahnya.

PR mengaku menjual sepeda motor tersebut untuk dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya dan berfoya-foya.

BACA JUGA :
Miliki Senpi Ilegal, Warga Dringu Diamankan Jajaran Polres Probolinggo Kota

“Hasil penjualannya untuk menghidupi keluarga PR. Selain itu juga untuk berjudi, pesta miras, dan bayar kos,” pungkasnya.

Terhadap PR, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.(*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.