Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Polisi mengamankan dua maling motor di Pamekasan. Salah satunya pelaku mencuri motor di belakang pasar sore Pamekasan tepatnya di jalan Jembatan Baru pada hari Selasa (21/01/2025).
Kedua pelaku curanmor yang diamankan inisial AF (29th) warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep dan inisial AR (21th) warga Desa Dulang, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Eko Triyulianto melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sri Sugiarto didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Herman Jayadi menjelaskan kedua tersangka diamankan di lokasi berbeda dengan TKP pencurian yang berbeda.
“Untuk pelaku inisial AF (29th) adalah DPO Polres Pamekasan, pelaku melakukan aksi pencurian di Depan toko yang beralamat Dusun Pandangkek, Desa Bujur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB”, jelasnya.
“Pelaku AF berhasil diamankan pada Pada hari kamis, 23 Januari 2025, sekira pukul 15.00 WIB,” tambah Sri.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan tersangka berinisial AR (21th) melakukan aksi pencurian pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 13.30 WIB tepatnya di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Pelaku berhasil diamankan pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB dari warga setempat.
Saat melakukan aksinya Pelaku AR ketahuan oleh warga setempat. Kemudian AR dikejar oleh warga sambil mendorong motor hasil curiannya. Namun saking banyaknya warga yang mengejar akhirnya tersangka melepaskan motor curiannya, hingga akhirnya warga berhasil menangkapnya.
“setelah berhasil diamankan kemudian Tim Resmob Polres Pamekasan melakukan introgasi awal dan tersangka inisial AR, mengaku bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah adanya pengakuan dari pelaku AR kemudian AR dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Sri.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nopol M 4013 BV tahun 2017 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol M 5437 CR tahun 2021.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tehun penjara.
Kini kedua pelaku berada di sel tahanan Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasi Humas Polres Pameaksan, AKP Sri Sugiarto, mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang berharga, baik itu sepeda motor maupun barang berharga lainnya.
“Jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, segera hubungi Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres Pamekasan 082132133636 (khusus WA No Call). dan bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas AKP Sri Sugiarto.