Scroll untuk baca artikel
Berita

Polres Pamekasan Tidak akan Mentoleransi Pelaku Balap Liar saat Bulan Ramadhan

×

Polres Pamekasan Tidak akan Mentoleransi Pelaku Balap Liar saat Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Polisi menilang dan mengamankan motor pelaku atau yang terjaring razia balap liar di bulan Ramadhan. Senin (03/03/2025).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Sebagai upaya dalam mengantisipasi aksi balapan liar (Bali) yang kerap meresahkan masyarakat, Polres Pamekasan menggelar kegiatan Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali (Balap Liar) selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa, Personel gabungan Polres Pamekasan melaksanakan kegiatan Hunting Penegakan Hukum dengan sasaran kenakalan remaja balap liar yang dinilai berpotensi dapat menimbulkan kerawanan.

“Dalam rangka mencegah kenakalan remaja yang melakukan balap liar yang biasanya terjadi pada waktu subuh di bulan suci Ramadhan, kami Polres Pamekasan melakukan upaya dengan menerjunkan personel gabungan Polres Pamekasan untuk melaksanakan patroli Hunting Penegakan Hukum mulai mulai pukul 22.00 wib,” kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (04/03/2025).

BACA JUGA :
Basri Yulianto Pastikan Mantan Kadishub Pamekasan Tak Jual Belikan Kios di Pasar Palengaan, Ini Fakta Sebenarnya

“Alhamdulillah, untuk kegiatan tadi malam petugas berhasil mengamankan 21 unit sepeda motor roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat dan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (Spektek)”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Pihaknya juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada waktu sebelum dan setelah sahur. Pada waktu tersebut sering dimanfaatkan oleh para remaja untuk melakukan aksi balap liar.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan 19 Milyar di Tahun 2023

”Kami meminta agar seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mencegah aktivitas bali. Jika menemukan kegiatan aksi balap liar, hendaknya bisa langsung melaporkannya ke nomor pengaduan 082223032004,”tegasnya.

Sri menambahkan untuk pelaku balap liar yang terjaring razia pihaknya tidak akan memberi toleransi karena hal tersebut bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kendaraan yang terjaring razia balap liar akan diamankan hingga Ramadhan berakhir, hal tersebut dilakukan Polres Pamekasan untuk meminimalkan aksi bali di wilayah Kab. Pamekasan.

BACA JUGA :
Pj Bupati Pamekasan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

Kegiatan Patroli Hunting Penegakan Hukum Antisipasi Bali dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan AKP Sahrawi didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto, Kanit III Sat Reskrim Polres Pamekasan Ipda Darmiaji, dan Kaurmintu Sat Lantas Polres Pamekasan Ipda Andry Eko.(*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.