Scroll untuk baca artikel
Berita

‎Polres Rembang ‘Menghilang’ di Sidang Sengketa Lahan PDIP, Hakim Terpaksa Tunda! Ada Apa?

×

‎Polres Rembang ‘Menghilang’ di Sidang Sengketa Lahan PDIP, Hakim Terpaksa Tunda! Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Rembang

Rembang, BULETIN.CO.ID – Sidang perdana perkara yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Rembang mendadak menyita perhatian publik. Penyebabnya, pihak Unit III dari Polres Rembang yang turut tergugat tidak hadir tanpa keterangan resmi, sehingga persidangan terpaksa ditunda.

‎Sidang yang menjadi awal pembuktian dari kedua belah pihak tersebut tetap digelar dengan kehadiran penggugat dan tergugat. Majelis hakim membuka persidangan dan langsung mempersilakan kedua pihak untuk menunjukkan dokumen yang berkaitan dengan perkara sengketa lahan tersebut.

‎Dalam jalannya sidang, hakim meminta agar seluruh berkas diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan legalitas lahan. Dugaan keterkaitan dengan aset milik DPC PDI Perjuangan Rembang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan, terlebih digelar pada Kamis (2/4/2026).

‎Namun, persidangan tidak berjalan mulus. Perwakilan pihak terkait tidak mampu menunjukkan surat kuasa resmi saat diminta oleh majelis hakim. Kondisi ini langsung mendapat teguran agar segera melengkapi administrasi hukum.

‎Di sisi lain, Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo atau yang akrab disapa Mr. Bob, menyoroti aspek kode etik dalam persidangan. Ia mempertanyakan posisi tergugat dan menegaskan bahwa kuasa hukum tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik.

‎Sorotan utama justru tertuju pada absennya pihak Polres Rembang. Ketidakhadiran tanpa alasan jelas dinilai menghambat jalannya proses hukum, apalagi perkara ini diduga memiliki sensitivitas karena menyangkut lahan yang dikaitkan dengan partai politik.

‎Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa pihak Satreskrim masih melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Ia juga menyebut panggilan sidang dari pengadilan baru diterima sehari sebelumnya.

‎Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini dilakukan guna menghindari munculnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.

‎Menariknya, pada sidang lanjutan nanti, majelis hakim akan memberikan undangan resmi khusus kepada pihak Polres Rembang, sekaligus menghadirkan kembali para pihak yang telah hadir dalam sidang pertama.

‎Keputusan ini semakin memancing perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan profesionalitas dan kesiapan aparat dalam menghadapi perkara yang diduga berkaitan dengan lahan milik PDI Perjuangan di tingkat daerah.

‎Hingga berita ini diturunkan, polemik ketidakhadiran kepolisian dalam sidang perdana tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

‎Kasus ini diprediksi akan terus bergulir panas dan menjadi perhatian luas, mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.


‎Reporter: Ridwan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
BACA JUGA :
‎Relawan PMI, Garda Terdepan Kemanusiaan: TSR PMI Rembang Peringati HUT Ke-3 dan Hari Relawan
banner 400x130