Kriminal

Polres Situbondo Dalami Peran Para Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk yang Tewas di Jalan Raya

×

Polres Situbondo Dalami Peran Para Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk yang Tewas di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Foto : Para terduga pelaku pengeroyokan saat dikeler petugas ke mapolres situbondo. 

Situbondo, BULETIN.CO.ID – Kasus pengeroyokan terhadap sopir truk, yang membuat Bahrendra (51) warga asal kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), meninggal dunia usai di keroyok para pelaku. 

Petugas kepolisian langsung bertindak cepat dengan menangkap 5 terduga pelaku, ” benar, para terduga pelaku sudah kita amankan, saat ini petugas penyidik masih meminta keterangan sejumlah saksi, untuk mengetahui peran masing – masing dalam kasus ini, ” ucap Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon,  jumat (16/02/2024).

BACA JUGA :
Pengurus RT/RW Situbondo Diminta Tetap Kompak Jelang Pemilu

Informasi dari pihak kepolisian, yang juga jadi saksi kunci dalam kasus pengroyokan yakni kernet truk, mengaku tak berani melerai dan memilih diam dalam kejadian pengroyokan,  lantaran takut jadi sasaran amukan para pelaku yang kesal dengan korban Bahrendra. 

Kejadian itu terjadi pukul 02.00 dini hari, bermula saat pelaku KS dan A, keduanya warga desa arjasa kecamatan arjasa. Saat itu keduanya berboncengan melintas jalan pantura, tepatnya di jalan pantura kapongan, motor pelaku nyaris disenggol truk yang dikendarai korban lantaran hendak menyalip. 

BACA JUGA :
Warga Desa Gebangan Situbondo Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

Karena kesal kedua pelaku dan bersama temannya memilih mengejar truk yang dikendarai korban dan menghadangnya. Saat berhenti, begitu korban turun, pelaku langsung mengeroyoknya sampai terkapar di tepi jalan. 

BACA JUGA :
FOKWAS Datangi Kejaksaan Situbondo Sambut Ulang Tahun Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62

Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit lantaran kondisinya sangat memprihatinkan. 

Petugas kepolisian saat ini telah mengamankan motor beat tanpa nopol dan mio soul bernopol P 3421 DC untuk dijadikan barang bukti. (Sugeng)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.