Polri

Polres Sukabumi Amankan Pelaku dan Sita Ratusan Botol Miras Oplosan

×

Polres Sukabumi Amankan Pelaku dan Sita Ratusan Botol Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis Ciu di Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, jajaran Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Kusmawan dan anggotanya langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tradisional jenis Ciu, diwilayah Kecamatan Palabuhanratu tadi malam. Senin (27/06/22).

Dari hasil penyisiran petugas, dan hasilnya cukup mengejutkan dimana petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual dibeberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :
Tilep Dana Desa, Kades Kabandungan Diancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.

” Tadi malam petugas kami telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya,” ungkap Kusmawan pagi ini dalam keterangan persnya kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.

BACA JUGA :
Dua Perwira Naik Pangkat Pengabdian Dan Empat Perwira Purna Tugas Di Polres Sukabumi

Menurut Kusmawan jumlah miras oplosan yang telah sita pihaknya sebanyak 202 (dua ratus dua) yang siap edar dalam kemasan botol air mineral.

Lebih jauh Kusmawan juga mengatakan dalam kasus peredaran, penjualan miras oplosan itu, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi.

Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis Ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

BACA JUGA :
Wow..Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi, Bawa Polres Sukabumi juara Basket Kapolres Cup

“Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa ijin,” sambung Kusmawan yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari Lemkapi atas prestasinya.

Kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi Kusmawan mengatakan kepada pelaku akan dikenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
YSA

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.