Kriminal

Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

×

Polresta Banyuwangi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, BULETIN.CO.ID – Polresta Banyuwangi akhirnya kembali berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pengeroyokan dan perampasan yang terjadi pada Senin (27/06/2022) lalu. Tujuh pelaku tersebut, empat diantaranya masih dibawah umur.

Sedangkan ketiga pelaku yang bukan anak dibawah umut yaitu berinisial GM, 19; Kecamatan Muncar, MA, 19; Kecamatan Srono, dan AOH, 19, Kecamatan Muncar. Ketujuh pelaku tersebut, diduga melakukan pengeroyokan terhadap tiga anak korban yaitu PA, 19; VD, 18; dan MS, 16, ketiganya warga Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

Salah satu korban bahkan mengalami luka, hingga harus mendapatkan perawatan medis akibat dipukul dengan besi. Aksi pengeroyokan terhadap tiga orang korban yang terjadi pada Senin (27/6) lalu itu, unit Resmob Polresta Banyuwangi sudah mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku.

BACA JUGA :
Polresta Banyuwangi Gelar Gesah Bareng Dengan Askab, Bersinergi Jogo Banyuwangi Untuk Indonesia Maju

Keberhasilan tersebut, dibeberkan langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa di halaman Polresta Banyuwangi, Senin (11/7/2022). Dihadapan sejumlah awak media itu, Kapolresta Banyuwangi membeberkan kronologi kejadian yang dilakukan ketujuh pelaku.

Kapolresta Banyuwangi mengatakan, ketujuh pelaku tersebut telah diamankan di Polresta Banyuwangi. Ketujuhnya diduga yang melakukan aksi pengeroyokan dan perampasan di wilayah Kecamatan Cluring. “Keenamnya melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor,” katanya.

BACA JUGA :
Mantap! Polresta Banyuwangi Buka Hotline Laporan Kekerasan Seksual

Peristiwa tersebut, lanjut Kapolresta, terjadi sekitar pukul 01.00. Saat itu, ketiga korban berjalan-jalan mengedarai satu sepeda motor ke RTH Benculuk, Kecamatan Cluring. Setelah jalan-jalan mereka kemudian keluar dari RTH Benculuk.

“Saat dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motor, korban dibuntuti lima unit sepeda motor yang tidak dikenal,” ungkapnya.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku itu mendahului motor korban. Selanjutnya, mereka menghentikan motor korban. Setelah motor korban berhenti, tanpa basa basi para pelaku mengeroyok ketiga korban.

BACA JUGA :
Dandim 0825 Hadiri Upacara Peringatan Hut Bhayangkara Ke-76 di Polresta Banyuwangi

“Ketiga korban di pukuli dengan menggunakan tangan dan kaki, para pelaku menghajar korban,” terangnya.
Kapolresta menambahkan, para pelaku tersebut bukan hanya melakukan pemukulan kepada korban. Melainkan barang-barang bawaan korban juga dirampas oleh para pelaku.

“Jadi barang bawaan korban juga dirampas, kemudian para pelaku langsung meninggalkan para korban. Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1E, 2E, KUHP atau pasal 170 ayat 2 ke 1E KUHP,” tegasnya. (Dhofir)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.