Polri

Polri Tindaklanjuti Pengakuan AKBP Dalizon saat Sidang Kasus Suap di Sumsel

×

Polri Tindaklanjuti Pengakuan AKBP Dalizon saat Sidang Kasus Suap di Sumsel

Sebarkan artikel ini

Jakarta, BULETIN.CO.IDPolri menindaklanjuti keterangan mantan Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Dalizon dalam persidangan kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam persidangan, AKBP Dalizon sebagai terdakwa mengaku harus menyetorkan uang sejumlah Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per bulan kepada atasannya, yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini tim dari Propam Polri dan Dittipidkor Bareskrim Polri menuju Polda Sumatera Selatan guna menindaklanjuti hal tersebut.

“Hari ini tim dari Propam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Polri menuju Polda Sumateras Selatan guna menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2022).

BACA JUGA :
Hadiri Launching Polisi RW,Plt Bupati Kuantan Singingi: Pemkab Dukung Penuh Kehadiran Polisi RW

Dedi menuturkan, kehadiran tim Mabes Polri guna memintai keterangan awal beberapa saksi terkait dugaan tersebut. Ia pun memastikan Polri akan menindak tegas jika pengakuan AKBP Dalizon memang terbukti.

“Sesuai arahan bapak Kapolri, Polri akan berkomitmen dan menindak tegas jika terbukti benar hal tersebut,” katanya.

Ia pun meminta semua pihak menunggu proses pendalaman dan penyelidikan awal yang dilakukan Polri. Nantinya, hasil pendalaman akan disampaikan guna wujud transparansi dari Polri.

“Perkembangannya nanti akan disampaikan lagi,” katanya.

Diketahui, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon mengaku setiap bulannya menyetor ke Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Anton Setiawan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Perintahkan Kapolres Jajaran Salurkan Bantu Sosial Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Kombes Anton disebut menerima gratifikasi senilai Rp4,7 miliar dari terdakwa AKBP Dalizon untuk menutupi kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

“Dari Rp10 miliar itu, Rp 4,750 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS (Anton Setiawan) secara bertahap. Kemudian Rp 5,250 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar,” kata JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10 Juni 2022).

BACA JUGA :
Momen HUT Bhayangkara ke 77, Jajaran Polda Jatim Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur

Kemudian, pada sidang yang digelar 7 September 2022 kemarin, AKBP Dalizon kembali mengaku setiap bulannya menyetor ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp500 juta. Selain itu, Kombes Anton juga tidak pernah hadir dalam persidangan karena tidak adanya permintaan dari JPU.

Penulis : Dhofir

**) Ikuti berita terbaru BULETIN di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.