Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Keuangan dan Dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan, Rabu (22/11).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Siwan Siswanto, SH., MM. diikuti beserta Wakil Ketua dan jajaran anggota DPRD. Turut hadir Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes. beserta perwakilan Forkopimda beserta jajaran Pemko Padangsidimpuan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan mengatakan, berdasarkan pasal 15 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dinyatakan bahwa penyusunan PROPEMPERDA (Program Pembentukan Peraturan Daerah) dilaksanakan oleh DPRD kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya.
Pj. Wali Kota juga mengatakan, Pemko Padangsidimpuan mengusulkan 13 Raperda, diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut nantinya terwujud Perda yang taat asas, taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, serta kerjasama dan sinergi semakin kuat antara anggota dewan dengan perangkat daerah.
Adapun 15 Propemperda yang disampaikan Pemko Padangsidimpuan terdiri dari;
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang penyidik pegawai negeri sipil
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidimpuan nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024
- Raperda Kota Padangsidimpuan tentang ketentraman dan ketertiban umum
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 – 2043
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana detail tata ruang untuk Kec. Padangsidimpuan Utara, Kec. Padangsidimpuan Selatan dan Kec. Padangsidimpuan Tenggara
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan sampah.
- Ranperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana.
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan, diharapankan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama, Selanjutnya guna ditetapkan menjadi Perda Kota Padangsidimpuan MANTAP (Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah, Profesional).” ungkap Pj wako Letnan. ( Andi Hakim Nasution)