Kriminal

Residivis di Pamekasan Curi Motor, Hasilnya Ngaku untuk Bayar Cicilan Bank Mekar

×

Residivis di Pamekasan Curi Motor, Hasilnya Ngaku untuk Bayar Cicilan Bank Mekar

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Tersangka ID saat digiring Polisi.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – ID (23) warga asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan kembali tertangkap polisi setelah mencuri motor milik warga Desa Nylabuh Daya. Sabtu (27/07/2024) lalu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan tersangka merupakan residivis curanmor dan narkoba.

ID mencuri motor bersama rekannya SR yang saat ini sedang diburu polisi.

“Kami menerima laporan dari korban pemilik motor dan bukti berupa potongan video rekaman cctv. Atas dasar itu kami langsung memburu tersangka,” ujar Doni saat menggelar konferensi pers. Senin (21/10/2024).

BACA JUGA :
Dinsos Kabupaten Pamekasan Ajak Kolaborasi BUMD, BUMN atau Perusahaan Swasta untuk Tingkatkan Jumlah Penerima Manfaat

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa BPKB motor merk Honda Vario dengan nopol M 5106 EZ dan potongan rekaman video Cctv yang merekam pelaku saat mencuri motor di TKP.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan keberadaan pelaku, tim Resmob Satreskrim gabungan dengan tim Penyidik Unit Idik I Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan tersangka, Pada Sabtu 19 Oktober sekitar pukul 16.30 WIB,” imbuh Doni.

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Berpesan : Calon Penerima Beasiswa Kedokteran Unair jika Jadi Dokter agar Ikhlas

Tersangka berhasil diamankan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kabupaten Sampang. Saat diinterogasi kata Doni, tersangka mengakui perbuatannya. 

Tersangka ID mengaku mencuri bersama rekannya SR warga dusun durbugan, Desa Campor, Kecamatan Proppo yang saat ini sedang dalam pencarian polisi.

ID juga mengaku alasan mencuri motor lantaran diajak temannya SR. ID mau diajak temannya karena terlilit hutang bank mekar  untuk bayar tagihan mingguan.

BACA JUGA :
Ketua Tim Penggerak PKK, Nayla Baddrut Tamam Apresiasi Pelatihan WUB Tata Rias di Palengaan

“Saya dikasih Rp 700 ribu, saya tidak tahu barangnya dijual berapa. Sepeda Varionya dibawa kabur Sahrul,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.