Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si kembali membuktikan bahwa Lapor KAND4 tidak sekedar menerima laporan pengaduan masyarakat. hal. Bupati Ugas memberi bukti nyata bahwa setiap laporan yang diterima segera ditindaklanjuti hingga tuntas.
serupa yang dilakukannya, Jum’at (26/4/2024). Pj Bupati Ugas menyempatkan diri turun langsung ke lapangan merespons laporan warga di Dusun Masjid, Desa Paiton, Kecamatan Paiton. Warga setempat merasa terganggu dengan bau tidak sedap dan limbah dari peternakan ayam yang berdiri di dekat pemukiman mereka.
Hadir sore itu Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dewi Korina, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Agus Mukson, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Roby Siswanto dan Plt. Kepala Dinas Pertanian Susilo Isnadi serta Forkopimka Paiton.
Permasalahan ini sudah empat kali melaporkan perwakilan warga melalui Lapor Kand4 sejak akhir November 2023 hingga pertengahan Maret 2024. Beberapa media online juga memberitakan perihal keresahan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan peternakan tersebut.
Setiap kali ada pengaduan masuk ke Lapor Kand4 selalu ditindaklanjuti pihak terkait yang membidangi dan dilakukan pula mediasi oleh pihak Kecamatan. Dari hasil mediasi terakhir pada awal Maret 2024 berhasil memperoleh kesepakatan bahwa pemilik peternakan akan menuntaskan bibit ayam yang ada hingga selesai panen tanggal 20 Maret 2024 dan tidak boleh mengisi dengan bibit baru.
Namun ternyata menurut laporan warga, pemilik usaha peternakan melanggar kesepakatan mediasi dan masih melanjutkan usahanya dengan mengisi bibit ayam baru. Sempat muncul kabar bahwa warga akan melakukan pencurian menolak keberadaan peternakan ayam di lingkungan mereka.
Merespon tuntutan warga tersebut, Pj. Bupati Ugas dan Kapolres Wisnu Wardana akhirnya datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sesungguhnya di lapangan sekaligus mediasi warga dengan pemilik usaha. Warga yang dihadiri Bu Sumiati sementara dari pihak peternakan ayam adalah pemilik usaha, Fauzi.
Pada proses mediasi, Pj. Bupati Ugas meminta setiap pimpinan OPD yang terkait dengan perizinan menjelaskan prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan usaha.
Dari hasil peninjauan dan mediasi tersebut didapati ternyata pemilik usaha belum sepenuhnya menyelesaikan proses perizinan. Oleh karena itu Pj. Bupati Ugas memberikan waktu satu kali panen kepada pemilik usaha untuk melengkapi semua perizinan sekaligus meminta persetujuan warga.
“Saya beri waktu satu kali panen lagi untuk melengkapi izin dan persetujuan warga sekitar atas berdirinya kadang-kadang ayam. Satu bulan lagi kandang ayam ini panen, kalau ditutup sekarang maaf karena pemilik kandang sudah terlanjur mengeluarkan modal,” ujar Pj. Bupati Ugas.
Lebih lanjut ditegaskan Pj. Bupati Ugas, jika setelah panen pemilik usaha tidak melengkapi perizinan dan persetujuan warga, maka peternakan ayam tersebut harus ditutup. Peternakan tersebut dapat beroperasi lagi setelah menyelesaikan perizinan sepenuhnya dan mendapatkan persetujuan warga.
Meskipun sempat terjadi saat proses mediasi, keputusan tersebut akhirnya dapat diterima warga dan pemilik peternakan ayam. hal. Bupati Ugas dan Kapolres Wisnu juga meminta agar warga mengurungkan rencana untuk menggelar unjuk rasa demi menjaga persetujuan lingkungan.
hal. Bupati Ugas menjelaskan, apa yang dilakukannya sore hingga petang itu adalah wujud kepedulian untuk merespons dan menuntaskan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Ini adalah hikmah adanya Lapor Kand4 jadi kita bisa mengetahui apa keluhan masyarakat. Terkait usaha yang dimiliki silahkan dijalankan asal ada izin dan disetujui warga sekitar. Harap berusaha menjamin tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.(*)
Pewarta : Sudarsono.