Baubau, BULETIN.CO.ID – Sebuah Bangunan Barber Shop Terletak Kec. Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/9/2022) Sekitar 11.00 Wita.
Muh. Husein G, Kepala Satpol PP kota Baubau mengatakan bahwa bangunan ini harus dilengkapi surat izin, dan akan direkomendasikan kalau bangun ini diberikan selama 7 hari.
Selama 7 hari kalau tidak diubah sebagai segi permanen akan kami bongkar bangunan ini,” Ungkap Husein
kemudian disitu sudah jelaskan Perda Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang. kalau terjadi ada masalah kami dilapang tidak akan bertanggung jawabkan, Kata Husein.
Asrul, Camat Murhum mengatakan kami tadi sedang rapat lalu tiba – tiba ada telepon dari satpol PP lalu kami langsung turun ke lapangan bersama lurah Tanganapada.
Pemantuan Awak media bahwa pak lurah Tanganapada bertanya apa bisa diubah segi non permanen yang bisa di dorong dan pindah, iya bisa pak Husein menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan diberikan selama 7 hari kalau seminggu tidak bisa diubah maka kami akan membongkar bangunan tersebut. (FRZ)