Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menggelar operasi gabungan untuk memberantas barang kena cukai di 13 Kecamatan Kabupaten Pamekasan. Kamis (05/10/2023).
Target operasi gabungan tersebut yaitu menyasar toko kelontong yang tetap nikat menjual rokok tanpa dilengkapi pita cukai resmi. Operasi tersebut juga melibatkan dari bea cukai madura.
Selain memeriksa sejumlah lokasi yang ditengarai marak beredar rokok tanpa pita cukai, Satpol PP Kabupaten Pamekasan juga memberikan edukasi serta sosialisasi terkait penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau illegal kepada penjual maupun pembeli.
Salah satu bentuk sosialisasi yang diberikan kepada penjual dan pembeli yaitu ciri-ciri rokok ilegal serta sanksinya. Dengan demikian kesadaran pedagang terhadap rokok ilegal semakin meningkat, sehingga dapat turut serta dalam kampanye pencegahan Rokok Ilegal.
Kabid Gakda Kabupaten Pamekasan M. Hasanurrahman mengungkapkan, “Kami telah melakukan operasi ini di seluruh Kabupaten Pamekasan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan informasi yang kami terima. Meskipun tidak ada penemuan dalam operasi ini, kami akan terus berkomitmen dalam upaya memerangi barang-barang ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan”, ujarnya.(WN)







