Advertorial

Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

×

Satpol PP Kota Probolinggo dan Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

Kota Probolinggo , BULETIN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo (KPPBC TMP C) menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Sosialisasi yang digelar di Puri Manggala Bhakti Kantor Wali Kota Probolinggo, Dihadiri Pj. Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Probolinggo, Dewi Maharani Nurkholis Dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Ninik Wibawati, Selasa (6/7/2024).

Dalam sosialisasi menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo itu, menghadirkan ibu-ibu Bhayangkari, Persit, Dharma Wanita, anggota PKK, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri dan Organisasi lainnya.

Kasatpol PP Kota Probolinggo Pujo Satrio Menjelaskan dalam rangka memberantas Rokok Ilegal Pemerintah Kota ( Pemkot) Probolinggo adakan sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tujuan dari kegiatan ini adalah menambah wawasan kepada organisasi Wanita atau Ibu – ibu, Karena ibu-ibu ini memiliki komunitas yang baik.

Harapan kami mereka turut berperan aktif dalam rangka menyampaikan terkait dengan Apa itu Rokok Ilegal kemudian bentuk ciri-ciri manfaat, apa sanksi larangan atau hukuman terkait dengan peredaran Rokok ilegal.

BACA JUGA :
Resmikan Kawasan Wisata Kuliner Gladak Serang Probolinggo, Habib Hadi Minta Jaga dan Rawat Bersama-Sama

Mari kita gempur bersama sama dalam bidang kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat, program Keluarga, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Probolinggo, “Harapnya.

Sementara Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Probolinggo, Sela Selfiana, Menyampaikan terkait Target sosialisasi yang telah memberikan edukasi seluas-luasnya ke kalangan masyarakat yang khususnya di Kota Probolinggo, kita bisa edukasi terkait bahaya rokok ilegal, Apa sih DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang sebenarnya dan peruntukannya ke mana saja.

Itu bisa diketahui oleh masyarakat yang lebih luas sehingga pemanfaatan BPHT di masing-masing pemerintah daerah pun bisa terserap dan terserang secara optimal, melihat dengan adanya kegiatan sosial itu memang harus diketahui oleh berbagai kalangan dan kenaikan tarif rokok itu juga tujuannya agar anak-anak tidak merokok, Jadi tidak menimbulkan perokok baru, keluarga sebagai lingkungan terkecil.
Peran seorang ibu sangat sangatlah diperlukan untuk menghandle atau mengendalikan Bagaimana pergaulan anaknya, tindakan anaknya, hingga suaminya.

Dalam mengatur rumah tangga khususnya dalam hal Rokok Merokok dan juga memberikan edukasi terhadap lingkungan sekitar karena ibu-ibu pasti tidak hanya satu organisasi,Kebanyakan ibu-ibu punya beberapa organisasi jadi edukasinya bisa semakin meluas tersalurkan, “Ujarnya.

BACA JUGA :
Pemkab Probolinggo Gelar Sidak Disiplin ASN Pasca Libur Tahun Baru 2025

Dalam sambutannya Ketua Tim penggerak PKK, Dewi Maharani Nurkholis menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kota Probolinggo telah menetapkan
rata-rata untuk rokok 10%, dan untuk rokok Jadi kurang lebih 15%, sesuai peraturan dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi dan juga untuk mengendalikan produksinya.

Tujuan dari kegiatan ini untuk menambah wawasan kepada peserta khususnya ibu-ibu yang hadir pada sosialisasi ini.

Adapun dalam rincian DBHCHT Cukai, antara lain pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar Rp 6,8 miliar rupiah atau 19,72% dari total anggaran, Dinas Perindustrian dan tenaga kerja sebesar Rp 3,4 miliar atau 10%, dinas ketahanan pangan pertanian dan Perikanan sebesar Rp 3,4 miliar atau 10%, bidang penegakan hukum oleh bagian perekonomian dan pembangunan sebesar Rp 310 juta atau 0,89%, Satuan Polisi Pamong praja sebesar Rp 1,5 miliar atau 4,61%, Dinas Komunikasi dan Informasi sebesar Rp 277 juta atau 0,79, Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan KB sebesar Rp 12,1 miliar atau 34,92%, RSUD dr Muhammad Saleh sebesar Rp 6,6 miliar atau 89,06%.

BACA JUGA :
Disdikdaya Probolinggo Gelar Review Pelaksanaan PPDB 2024/2025

Dana tersebut untuk mendukung program Pemerintah Kota Probolinggo yang lebih baik dan Kesehatan Nasional yaitu mengenai Universal 45% pada bidang penegakan hukum yang diakui oleh Satuan Polisi Pamong Praja,”Ungkapnya.

Salah satunya kegiatan adalah sosialisasi di bidang budaya yang dapat dilakukan melalui tatap muka atau melalui media sosial, melalui radio dan sejumlah media massa sebab masyarakat perlu tahu tentang Perundang-Undangan peredaran Rokok ilegal.

Berkembang pada penerimaan setiap daerah untuk itu saya mengajak semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini. Ikut ambil bagian dalam pengawasan peredaran Rokok Ilegal, sesuai dengan peran masing-masing organisasi apabila ditemukan bisa diinformasikan kepada pihak terkait agar kita terhindar sesuai dengan peraturan yang berlaku,”Ujarnya. (*)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.