Kriminal

Seorang Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

×

Seorang Ibu Rumah Tangga di Surabaya Ditangkap Polisi, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Lantaran nekat mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu. Seorang wanita bernama Asnipah (42) th, asal Kedung Anyar, Sawahan, Surabaya terpaksa harus mendekam dalam penjara setelah ditangkap polisi.

Ibu Rumah tangga yang ditangkap dirumahnya. Pada Minggu 07 Agustus 2022 sekitar pukul 17.45 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya karna telah mengedarkan sabu sabu.

Kapolsek Gubeng Kompol Sodik mengatakan penangkapan wanita ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota unit Reskrim. Sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA :
Warga Mangunharjo Probolinggo Diringkus Polisi Akibat Terlibat Curanmor

“Dari hasil penyelidikan, ternyata benar bahwa wanita itu telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu yang di jual di sekitar rumahnya.” Jelas Sodik kepada Lensanusantara.co.id, Kamis (18/08/2022).

Masih katanya, Tak hanya itu, Sodik juga menjelaskan, dari ibu rumah tangga ini petugas juga mendapati barang bukti dua poket sabu sabu yang sudah terbungkus plastik klip siap edar

“Satu poket sabu dengan berat 0,56 gram. Ditemukan pada badannya. Sementara satu poketnya seberat 0,25 gram, oleh tersangka di simpan didalam kamar kosnya di daerah Karang Poh.” Ungkapnya.

BACA JUGA :
Momen HUT Bhayangkara ke 77, Jajaran Polda Jatim Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur

Lebih lanjut Sodik, Barang bukti yang ditemukan oleh petugas, oleh tersangka ini diakui adalah miliknya dan barang haram itu rencananya akan di jual kembali kepada pemesannya.

Tersangka juga mengakui jika menjual barang haram itu lantaran terpaksa. Karna ekonomi sekarang lagi sulit sehungga wanita ini harus menjual sabu untuk menghidupi keluarganya.” Tambah Sodik.

BACA JUGA :
Kepergok Masuk Dalam Rumah, Pria Asal Bulak Banteng Surabaya Babak Blur Dihajar Massa

Setalah dinyatakan bersalah, tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa kepolsek Gubeng Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 9 tahun penjara.” Tutupnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.