Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Sidang Putusan PN Pamekasan Perkara Narkotika Dinilai Janggal

×

Sidang Putusan PN Pamekasan Perkara Narkotika Dinilai Janggal

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Ach. Suhairi (kiri) kuasa hukum terdakwa Sinin bersama pihak keluarga terdakwa. Kamis (26/09/2024).

Pamekasan, BULETIN.CO.ID Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan diduga memberikan putusan yang kurang tepat serta ditengarai banyak kejanggalan dalam memutus suatu perkara. 

Hal tersebut terjadi pada putusan Sinin warga Desa Tattango, kecamatan Proppo, Pamekasan dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara dengan kasus tindak pidana Narkotika.

Sidang putusan tersebut digelar oleh PN Pamekasan pada Kamis (26/09/2024) dengan jadwal pukul 11.00 WIB.

Kuasa hukum terdakwa Sinin, ACH. Suhairi, S.H mengungkapkan bahwa kliennya itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu, pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 UU tentang narkotika dan dakwaan ke dua yaitu melanggar pasal 127.

“Apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun apa yang disampaikan JPU dalam surat tuntutannya sebelum sidang, putusan klien kami ternyata terbukti dan secara sah menurut JPU melanggar pasal 112 ayat 1. Oleh karenanya majelis hakim sependapat dengan itu dan mengabulkan,” jelas Suhairi usai sidang kepada media. 

Oleh karenanya pihaknya selaku penasehat hukum dari Sinin akan melakukan eksaminasi dari putusan tersebut, karena putusan tersebut kata Suhairi dinilai jauh dari prinsip-prinsip keadilan.

BACA JUGA :
Bawaslu Kabupaten Pamekasan Telah Periksa Gus Miftah di Kediamannya Sleman, Yogyakarta

“Dalam persidangan pledoi-pledoi kami banyak dipertimbangkan oleh majelis namun dikesampingkan. Semuanya tidak satupun pledoi kami dinyatakan diterima. Artinya diterima tapi tidak dipakai, yang dipakai hanya milik JPU,” tambahnya.

Selain itu, pada putusan tersebut Suhairi menilai pada putusan tersebut banyak terjadi kejanggalan. Sebab pada saat sidang putusan banyak data yang tidak sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) dari Polres Pamekasan.

“Pertama dalam BAP Sinin Kelahiran Sampang, namun sampai di Sidang putusan Sinin berubah jadi kelahiran Pamekasan. Jadi klien kami itu dihadirkan di persidangan didakwa dengan surat dakwaan klien kami lahir di Pamekasan. Sedangkan klien kami lahir di Sampang. Nah itu telah terjadi kesalahan dari subjek hukum,” ujarnya.

“Karena dalam ketentuan KUHAP siapa yang didakwa itu harus jelas. dimana tempat tinggalnya, alamatnya dimana, lahirnya dimana. Terus namanya siapa. Nah pada saat persidangan ini direnvoi oleh jaksa penuntut umum, karena jaksa sadar, karena hasil penyidikan disitu saya lihat BAP terdakwa Sinin ini memang lahir di Sampang, tapi JPU mendakwa lahir di Pamekasan. Oleh karenanya langsung direnvoi oleh jaksa, itu tidak boleh. KUHAP melarang itu,” imbuh Suhairi melanjutkan.

BACA JUGA :
Antisipasi Penyebaran Virus Polio, Pemkab Pamekasan Genjot Imunisasi Serentak di 13 Kecamatan

Seharusnya, sebelum sidang digelar berkas-berkas tersebut kata Suhairi harus benar-benar diperiksa kembali, dikroscek sungguh-sungguh sehingga tidak terjadi kesalahan.

“Yang kedua pada surat tuntutan, klien kami dituntut lahir di Pamekasan. Jadi tidak sesuai dengan BAP. Jadi ada kemungkinan Sinin orang lain yang lahirnya di Pamekasan.jadi majelis kurang teliti. Jadi kalau majelis berdasarkan BAP klien kami diperiksa sebagai tersangka. Maka seharusnya hakim memutus terdakwa Sinin ini bertempat lahir di Sampang tidak di Pamekasan. Ini terjadi error impersonal atau salah orang,” tegasnya.

Disisi lain, Suhairi juga menyebut JPU atas nama Susmiyati salah menuntut terdakwa yang mana nomor perkara terhadap terdakwa Sinin tertulis nomor perkara no. 180/pid.b/2024/PN pmk tersebut bukan atas nama terdakwa Sinin melainkan Kuswandi dengan tuntutan kasus penipuan sedangkan nomor perkara milik Sinin yang benar yaitu no. 108/pid.sus/2024/PN pmk.

“Sampai saat ini belum dituntut oleh JPU, kenapa hakim itu berani memutus perkara ini, sedangkan perkara ini belum dituntut. Jadi ini kesalahan fatal yang luar biasa. Tadi pertimbangannya yang saya dengar karena salah ketik. Ini mengenai nasib hukum seseorang tidak seenaknya menyampaikan bahwa salah ketik. Kerena nomor perkaranya ini yang dituntut harusnya Kuswandi, ada apa ini,” jelasnya.

BACA JUGA :
Isu Dugaan Penculikan Anak di Pamekasan Marak, Psikolog Klinis Sarankan Jangan Terlalu Cemas

Selain itu, Ach Suhairi sebagai kuasa hukum tidak puas dengan putusan yang diterima Kliennya, dimana Putusan Pengadilan Negeri Pamekasan dinilai keluar dari prinsip-prinsip keadilan dan dinilai sangat janggal.

“Saudara Muhri sudah dituntut dan diputus, dimana dia dituntut 2 tahun penjara dan diputus 1.5 tahu penjara. Namun kenapa Sinin diputus 4 tahun penjara, sementara Muhri dan Sinin tidak lain tindak pidananya sama yakni hanya pemakai, kenapa diputus berbeda, ini ada apa,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Selaku Kuasa Hukum Sinin Ach. Suhairi akan melaporkan jaksa penuntut umum PN Pamekasan atas nama Susmiati ke Jamwas Kejaksaan Agung.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, upaya media ini melakukan klarifikasi lebih lanjut ke PN Pamekasan. Mencoba dengan sambungan telepon tidak merespon.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.