Advertorial

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Pada FGD Pemkab Lumajang

×

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Pada FGD Pemkab Lumajang

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist.

Lumajang, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Selasa (10/09/2024).

Uji Publik Raperda dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan dibidang Cukai.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi Pemkab Lumajang dengan bea Cukai Probolinggo dalam memproses Raperda Trantibum Linmas, dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga materinya sosialisasinya dapat, Raperda Trantibum Linmas teruji publikan, win-win solution karena Raperda ini milik kita semua,” ungkap Asisten Administrasi Sekda, Agus Widarto.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Lumajang: Sampaikan Data dengan Jujur, Ayo Sukseskan Sensus Pertanian 2023

Agus Widarto menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen mendukung pelaksanaan sinergitas lintas sektor dalam penanganan gangguan trantibum dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya

Asisten Administrasi itu mengungkapkan bahwa sampai saat ini, Kabupaten Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Trantib Linmas masih memakai dasar Perda nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.

BACA JUGA :
Kontes Kambing Pra Piala Presiden 2023 Diharapkan Mampu Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

“Yang notabene banyak pengaturan-pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas perda tersebut guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus Widarto juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen dan mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.

“Perkembangan hasil operasi di tahun 2024 sampai dengan Agustus berhasil mengoperasi 5.201 bungkus dan 86 batang di 20 kecamatan dan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Diskominfo Lumajang Dukung Go Digital Desa dan Kelurahan

Sementara itu, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan bahwa FGD Uji Publik Raperda Trantibum Linmas ini diikuti tidak hanya oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Lumajang, namun juga melibatkan instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, Masyarakat dan Perguruan Tinggi di Lumajang.(*)

Pewarta : Sudarsono.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.