Pemerintahan

SPM Terhenti, DPRD Jember Kawal Kebijakan Serta Layanan Kesehatan Masyarakat

×

SPM Terhenti, DPRD Jember Kawal Kebijakan Serta Layanan Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Jember
Foto : Indi Naida, anggota DPRD Kabupaten Jember.

Jember, BULETIN.CO.ID – Berakhirnya program pengobatan gratis di tiga rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Jember bagi warga kurang mampu yang dikenal dengan program J-PK (Jember Pasti Kueren) pada 31 Desember 2024, Anggota Komisi D DPRD Jember Indi Naida buka suara.

Menurut Legislator asal PDI-P tersebut, penghentian Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) ini adalah dilema bagi dokter dan petugas pelayanan kesehatan, pasalnya ketika masyarakat dalam keadaan kritis masyarakat harus tetap dilayani oleh dokter dan petugas, baik itu di RSD maupun di Puskesmas.

“Ketika mengalami hal tersebut kita sudah menjelaskan kepada pihak terkait apa yang harus mereka lakukan, juga regulasi seperti apa yang harus diupayakan,” terangnya. Jum’at (03/01/2024).

Menurutnya, yang wajib dilakukan oleh petugas kesehatan yaitu pasien harus tetap dilayani oleh dokter dan pihak terkait, meskipun BPJS mereka masih dalam tahap proses.

“Dan pastinya  itu butuh back up penuh dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan di masyarakat agar terpenuhi,” imbuhnya.

Dia meminta jika BPJS milik pasien yang baru didaftarkan dan belum bisa digunakan, tetapi  setelah 14 masa berlakunya BPJS milik pasien anggaran atau biaya yang sudah dikeluarkan untuk biaya layanan kesehatan itu bisa di kembalikan kepada yang bersangkutan.

“Perlu diketahui hal ini (layanan kesehatan masyarakat) sudah diupayakan maksimal oleh Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Jember dan BPJS,” ujarnya.

Kaitan dengan pasien BPJS pihaknya selaku legislator akan terus mengawal kebijakan kebijakan dan melakukan pendampingan penuh kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Menurutnya, pihak BPJS dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk mensosialisasikan dan segera mungkin untuk mendaftarkan keluarga dan Masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS.

Dirinya juga berharap informasi itu (BPJS) kiranya masyarakat dan seluruh pihak terkait bisa menyebar luaskan kepada teman, kerabat keluarga serta khalayak yang lebih luas di wilayah Kabupaten Jember.

Diketahui sebelumnya, jika warga Jember sakit dan butuh pelayanan RSD masyarakat cukup mengajukan KTP KK dan rujukan dari Puskesmas dan keterangan dari Pemerintah Desa dimana pasien berasal ke pihak terkait.

Selanjutnya warga yang bersangkutan langsung bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis yang dibiayai 100 persen dari APBD Kabupaten Jember.

Namun, kini Program J-PK tersebut dihentikan sejak munculnya Permendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang penyusunan APBD 2025, yaitu daerah tidak boleh mengelola seluruh atau sebagian dana kesehatan yang sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.