Scroll untuk baca artikel
Berita

Sunardi Diduga Rangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa dan Kepala Sekolah PAUD, DPMD Bondowoso Tegaskan Tidak Boleh

×

Sunardi Diduga Rangkap Jabatan sebagai Perangkat Desa dan Kepala Sekolah PAUD, DPMD Bondowoso Tegaskan Tidak Boleh

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi rangkap jabatan

BONDOWOSO, BULETIN.CO.ID – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sunardi, yang disebut bertugas sebagai operator Desa Sumber Tengah, Kabupaten Bondowoso, menjadi sorotan. Pasalnya, Sunardi juga diketahui menjalankan tugas sebagai kepala sekolah pada salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah Dusun Tambiritan.
‎
‎Saat dikonfirmasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut, Sunardi tidak menampik bahwa dirinya menjalankan tugas di dua posisi berbeda. Namun, ia merasa tidak melakukan pelanggaran aturan karena mengaku hanya menjalankan perintah dari yayasan.
‎
‎“Aturan yang mana yang saya langgar? Saya hanya menjalankan perintah yayasan,” ujar Sunardi saat diwawancarai.
‎
‎Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan yang mengatur kedudukan perangkat desa, khususnya terkait kemungkinan menjalankan jabatan lain di luar tugas pemerintahan desa.
‎
‎Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bondowoso, Mahfud Junaedi, menegaskan bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala sekolah PAUD.
‎” Tidak boleh,perangkat desa merangkap sebagai Kepala Sekolah,” jelasnya, Jumat, (16/10/2026).
‎
‎Pernyataan tersebut menjadi perhatian dalam menilai dugaan rangkap jabatan yang terjadi di Desa Sumber Tengah. Ketentuan yang berlaku perlu menjadi acuan agar pelaksanaan tugas perangkat desa tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan.
‎
‎Dalam konteks ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, mengatur sejumlah larangan bagi perangkat desa. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini perlu ditelaah berdasarkan status jabatan yang bersangkutan, bentuk pekerjaan yang dijalankan, serta aturan lain yang relevan.
‎
‎Masyarakat berharap pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status rangkap jabatan tersebut, termasuk dasar aturan yang menjadi acuan, sehingga persoalan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(Nang

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130