Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Tampak Pasrah dan Lesu saat 4 Orang Digrebek Polisi Sedang Asyik Pesta Narkoba di Pamekasan 

×

Tampak Pasrah dan Lesu saat 4 Orang Digrebek Polisi Sedang Asyik Pesta Narkoba di Pamekasan 

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Pasrah dan lesu : 4 tersangka diduga sedang pesta narkoba digrebek anggota Polres Pamekasan.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Anggota Reskrim Polsek Tamberu berhasil mengamankan 4 orang yang diduga melakukan pesta narkoba di salah satu Rumah Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. 

Keempat pelaku Inisial R (38), R (27), M (40) warga Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan dan AF (40) warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap keempat pelaku dilakukan dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (7/9/2025).

Penanggkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tamberu bersama anggota Polsek Tamberu Polres Pamekasan.

BACA JUGA :
Ramadhan Berkah, YBM PLN UP3 Madura Santuni 15 Anak Yatim di Yayasan Al Mukmin

“Saat dilakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Tamberu Polres Pamekasan mendapati para pelaku sedang pesta narkoba”, ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan 3 (tiga) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu Sabu dengan berat ditimbang logo “A” ± 0,20 gram, logo “B” ± 0,20 gram dan logo “C” ± 0,20 gram. 

BACA JUGA :
Babinsa Desa Pamoroh Laksanakan Pendampingan Vaksinasi Hewan Ternak Di Kecamatan Kadur

1 (satu) kotak warna putih, 3 (tiga) korek api gas, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kaca yang di tutupnya dilengkapi dengan 2 buah sedotan yang sudah terpasang pipet kaca, 3 (tiga) buah Handphone merek OPPO warna hitam, Handphone merek OPPO warna biru dan Handphone merek VIVO warna hitam, terang AKP Jupriadi.

Adapun Hasil Tes Urine Para pelaku menunjukan hasil Positif (+) mengandung Methamphetamine dan kini keempat pelaku diamankan di Satreskrim Polres Pamekasan guna pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA :
Pj Bupati Pamekasan Instruksikan Kepala Desa Perbaiki Data Desa

Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancanam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.