Pemerintahan

Terapkan Restorative Justice, Kasus KDRT Dihentikan oleh Kejaksaan Situbondo

×

Terapkan Restorative Justice, Kasus KDRT Dihentikan oleh Kejaksaan Situbondo

Sebarkan artikel ini

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap kasus pidana KDRT. Kasus tersebut dihentikan salah satunya karena telah ada perdamaian antara korban dan tersangka, Selasa (05/07/2022).

Kronologi dalam kasus KDRT ini dilakukan saat Inneke Kusumawati (40) sedang tugas malam di RS Abdurrahem Situbondo yang tiba-tiba didatangi oleh terdakwa Kholis Ardiyanto (31) yang menanyakan tentang nomor anak dari korban yang tidak bisa dihubungi, antara terdakwa dan korban terjadi cek cok dan terdakwa melakukan kekerasan, dengan bukti bekas memar di lehernya.

BACA JUGA :
Warga Desa Gebangan Situbondo Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

Perdamaian ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, yang disaksikan oleh Kajari Nauli Rahim Siregar, Kasi Intelijen Laofika Nanta, Kasi Pidum Ifan Praditya Putra dan Jaksa fasilitator Fitrah Teguh Nugroho.

Menurut Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar melalui Kasi Intelijen Laofika Nanta menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (15/06/2021) pukul 22.53 yang terjadi di kamar melati RS Abdurrahem Situbondo.

BACA JUGA :
Dituduh Mencuri HP, Warga Situbondo Babak Belur Jadi Korban Main Hakim Sendiri

“Jaksa Fasilitator melakukan mediasi pada korban dan terdakwa pada 20 Juni 2022 di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, mediasi yang dilakukan tersebut berhasil dan menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak, hingga tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” Jelas Kasi Intelijen Laofika Nanta.

Masih kata Laofika, kejadian ini terjadi karena terdakwa sulit untuk bertemu dengan anaknya begitupun sebaliknya, kasus yang di RJ ini berdasarkan peraturan yang ditetapkan bahwa terdakwa melakukan kejahatan satu kali, ancaman hukuman dibawah 5 tahun dan kerugian material 2,5 juta rupiah.

BACA JUGA :
Seekor Ikan Lumba-lumba Tersesat di Muara Pesisir Situbondo

“Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum.” Pungkasnya.(Day)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.