Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Bergulirnya kasus tindak pidana Korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) leading sektor Dinas Pertanian Bondowoso, Akhirnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menetapkan satu terdakwa dengan vonis empat tahun, denda 200 juta subsider dua bulan penjara.
Dia adalah Sahni, yang saat itu menjabat sebagai ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee, Ia didakwa dengan kasus tindak pidana Korupsi karena terbukti menyelewengkan bantuan dari Kementerian Pertanian pada tahun 2018.
Sebelumnya, terdakwa Sahni kekek berusia 72 tahun mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri Bondowoso dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro membenarkan, perkara Tipikor ketua Gapoktan Kladi Barokah di Kecamatan Cermee sudah memasuki putusan hakim.
” Hari ini untuk Terdakwa Sahni perkara Tipikor bantuan traktor roda empat sudah putus,” kata Kajari.
Sebenarnya JPU menuntut Sahni dengan tuntutan pidana penjara 7,5 tahun.
Tetapi putusan hakim lebih rendah yakni empat tahun penjara.
Oleh karena itu kata dia, JPU Kejaksaan Negeri Bondowoso menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
“JPU diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap banding atau tidak,” imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, traktor yang disalahgunakan terpidana adalah bantuan Kementerian Pertanian anggaran tahun 2018.
Total ada 20 unit bantuan traktor. Tiga traktor roda empat diantaranya diselewengkan oleh Sahni.
Nilai masing-masing traktor ditaksir Rp 412 juta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar lebih.
Sahni sendiri resmi ditetapkan jadi tersangka pada 16 Maret 2023 lalu dan dia ditahan Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak 13 Juni 2023.(Nang)