Scroll untuk baca artikel
Hukum

Tergugat Kembali Mangkir, Sidang Sengketa Yayasan Dharut Tholabah Wonosari Bondowoso Kembali Molor

×

Tergugat Kembali Mangkir, Sidang Sengketa Yayasan Dharut Tholabah Wonosari Bondowoso Kembali Molor

Sebarkan artikel ini
Haryono, Kuasa Hukum penggugat saat memberikan keterangan pers, Kamis,07/05/2026.( Foto: Nang/BULETIN)

Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Polemik internal Yayasan Dharut Tholabah Desa Sumber Kalong, Kecamatan Wonosari, kembali memanas. Sidang kedua gugatan sengketa kepengurusan yayasan yang digelar di Pengadilan Negeri Bondowoso, Kamis (7/5/2026), kembali harus ditunda setelah pihak tergugat kembali tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

‎Ketidakhadiran tergugat untuk kedua kalinya dinilai semakin memperkeruh konflik yang tengah bergulir. Dalam persidangan tersebut, hanya kuasa hukum tergugat bersama notaris yang tampak hadir di ruang sidang, sementara pihak tergugat utama kembali mangkir.

‎Kuasa hukum penggugat, Haryono, menegaskan bahwa sikap tergugat yang terus absen menunjukkan ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

‎“Pada sidang kedua ini lagi-lagi pihak tergugat tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan. Yang hadir hanya lawyer dan notaris, sehingga majelis hakim memutuskan sidang kembali ditunda,” ujarnya kepada wartawan.

‎Menurut Haryono, gugatan tersebut bermula dari munculnya akta notaris baru terkait perubahan susunan kepengurusan yayasan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan ketua yayasan yang sah.

‎Ia menilai langkah tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan AD/ART yayasan. Terlebih, kata dia, ketua yayasan yang sah hingga kini masih dalam kondisi sehat dan aktif menjalankan tugasnya.

‎“Pergantian ketua yayasan itu ada mekanismenya. Bisa dilakukan apabila ketua meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sementara dalam perkara ini tidak ada unsur tersebut sama sekali,” tegasnya.

‎Haryono juga menyoroti keterlibatan notaris yang disebut berkedudukan di Kabupaten Jember dalam penerbitan akta baru tersebut. Ia menyebut proses perubahan kepengurusan dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga kuat melanggar aturan internal yayasan.

‎“Klien kami merasa perlu meluruskan persoalan ini melalui jalur hukum karena prosedur yang ditempuh pihak tergugat kami nilai telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Yang kami gugat bukan hanya pengawas yayasan, tetapi juga notaris yang turut serta membantu terbentuknya akta baru yayasan,” tandasnya.(Nang)


**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
banner 400x130