Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Terminal kargo di Jalan Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan hingga saat ini belum juga beroprasi.
Lahan seluas 1,3 hektar yang menghabiskan dana anggaran puluhan milyar rupiah itu selalu menjadi pertanyaan masyakat Pamekasan kenapa hingga saat ini belum juga beroprasi sebagaimana fungsinya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Basri Wiliyanto menjawab terminal kargo yang ada di depan kompleks yonif 516 tersebut sudah diambil alih oleh pemerintah pusat sejak tahun 2018.
“Sejak 2018 aturannya berubah, yang dulu kewenangan pemerintah kabupaten sekarang sudah kewenangan pusat”, kata Basri saat ditemui di tempat kerjanya. Senin (19/12/2022).
Basri juga menyebut, terminal tersebut sudah direncanakan akan dialih fungsikan ke tiga poin pembangunan untuk masyarakat serta membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan.
“Tahapannya kami harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu supaya rencana kita tidak sia-sia untuk menggunakan terminal kargo tersebut. Namun yang pasti kami sudah rencanakan untuk membangun tiga poin disana (red)”, ujar Basri melanjutkan.
Adapun ketiga poin tersebut kata Basri, poin yang pertama akan dibangun sarana untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Namun pihaknya enggan menjelaskan panjang lebar sarana apa yang dimaksud.
“Poin kedua, karena kita merupakan dinas penghasil. Di lahan itu nanti juga akan ada sarana yang bisa kita sewakan kepada UMKM atau lainnya yang bisa meningkatkan PAD, dan terakhir kemanan dan kelamatan”, imbuh Basri.
Namun kata Basri, semuanya tergantung dari hasil pengujian kelayakan dari konsultan yang layak untuk pembangunan di terminal kargo tersebut.
“Intinya nanti di lahan seluas satu koma tiga hektare itu nanti akan dibangun tiga poin tadi itu, dan apa dan bagaimananya nanti lah kita tunggu hasilnya”, tutup Basri.













