Surabaya, BULETIN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya gulung tiga seorang pemuda yang terlibat dalam kasi pengeroyokan diwilayah Surabaya Barat pada, Minggu lalu, 19 Juni 2022, sekira pada pukul 11.30 wib.
Tiga pria yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu diketahui berinisial A.S.D ( 21) asal Benowo Surabaya, R.M.A (20) asal Benowo Surabaya dan M.R.K (18) asal Benowo Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan peristiwa sebelumnya. korban usai mengikuti acara halal bihalal perguruan silat di wilayah Sukolilo dan akan kembali ke rumah beserta rombongan.
“korban juga ada yang dari Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan dengan melalui Jalan Raya Margomulyo-Tandes menuju ke Benowo.” Jelas Yusep. Rabu. (29/06/2022).
Saat perjalanan, lebih lanjut Yusep, di Banjarsugihan kelompol korban terjadi cekcok dengan kelompok silat lain dan atas kejadian tersebut pihaknya itu mengirimkan berita ke grup yang menjelaskan jika ada anggota yang dikeroyok.
“Karena ada pesan singkat digrup, rekan korban yang merupakam perguruan silat yang berkumpul di depan Pasar Sememi maupun di Raya Pakal Surabaya, langsung berjalan menuju tempat kejadian perkara.” Paparnya.
Sewaktu sapai di lokasi, Masih kata Yusep, kelompok dari korban yang mau menolongnya malah dihadang oleh pesilat lain dengan membawa senjata jenis batu, paving, kayu, maupun besi.
“Begitu terjadi perkelahian dari 4 (empat) orang menjadi korban pemukulan dan penendangan,” Tambah orang nomor 1 Dipolrestabes Surabaya ini.
Dengan kejadian pengeroyokan itu. Korban langsung melaporkan ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan, mengecek CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga anggta Jatanras berhasil menangkap tiga orang tersangka dirumahnya masing-masing.
“Selain ketiganya, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 buah batu batako, flashdisk rekaman CCTV dan 3 buah kaos yang digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan.” Ujarnya.
Tersangka juga akan dijelaskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan meraka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Reporter: Pan