Daerah

Video Viral Palak 50 Ribu Wisatawan Gunung Bromo Akhirnya Minta Maaf

×

Video Viral Palak 50 Ribu Wisatawan Gunung Bromo Akhirnya Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Oknum Ojek Kuda yang melakukan aksi meminta uang kepada wisatawan Gunung Bromo lantaran merekam tanpa ijin, yang kemudian viral di media sosial, akhirnya meminta maaf.

Permintaan maaf itupun disampaikan langsung oleh oknum ojek kuda, ia adalah Suyono (52), warga Dusun Cemara Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/6/2022).

Dalam video permintaan maaf berdurasi 48 detik itu, Suyono menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok @aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi.

BACA JUGA :
Diperta Probolinggo Lakukan Pengembangan Varietas Unggul Tebu dan Bongkar Ratoon

“Selamat siang kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya Pak Suyono, pemandu kuda di wisata Gunung Bromo. Meminta maaf atas viralnya video saya yang berbuat tidak semestinya. Sekali lagi saya meminta maaf yang sebesar besarnya khususnya kepada Bapak Aldi pemilik akun tiktok aldidutcho dan berjanji tidak mengulangi lagi,” tuturnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan Kepolisian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama TNI dan TNBTS untuk menindaklanjuti video viral tersebut.

“Kepolisian bersama TNI dan TNBTS turun tangan dengan memberikan hukuman untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah cepat ini dilakukan untuk mewujudkan sikap humanis dan menjaga kearifan budaya lokal” jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi, (23/6/22).

BACA JUGA :
Pj Sekda Probolinggo Launching Layanan Poli Klinik Psikiatri RSUD Waluyo Jati

Kapolres Probolinggo mengungkapkan dengan adanya permintaan maaf yang disampaikan SY, diharapkan SY menyadari dan menjadi jera atas apa yang dilakukannya, tak hanya menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga bisa melanggar hukum.

”Pelaku selain membuat kegaduhan dan menyakiti perasaan wisatawan dan masyarakat luas, juga melakukan tindakan pemerasan” tegas AKBP Teuku Arsya Khadafi.

BACA JUGA :
Sambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kecamatan Tegalsiwalan Bentangkan Bendera Raksasa

Kapolres Probolinggo menambahkan permintaan maaf yang disampaikan oleh SY dengan mengakui kesalahan dan tidak mengulangi lagi, adalah sebagai bentuk hukuman efek jera yang mengedepankan kondusifitas dan edukasi.

“Mengingat itikad baik dari pelaku pun menjadi alasan untuk diberikan restoratif justice. Apalagi saat ini sektor pariwisata Gunung Bromo kini mulai bangkit semenjak pandemi Covid-19″ pungkas AKBP Teuku Arsya Khadafi.(Ysf)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.