Kriminal

Polres Probolinggo Amankan 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang di Warung Esek-esek

×

Polres Probolinggo Amankan 8 PSK dan 2 Pria Hidung Belang di Warung Esek-esek

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, BULETIN.CO.ID – Satuan Samapta Polres Probolinggo melakukan razia pekat (penyakit masyarakat) di dua lokasi yang disinyalir menjadi tempat prostitusi di Kabupaten Probolinggo, Rabu (1/6/2022).

Kedua lokasi itu ialah salah satu warung di Dusun Ko’ong, Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces Kabupaten Probolinggo dan warung di Dusun Pancoran Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Alhasil pada razia tersebut, 8 perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria hidung belang diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Samapta Polres Probolinggo.

Adapun inisial kesepuluh orang yang terjaring ini diantaranya SB (32), PU (29), AH (40), AM (40), TU (38), KML (51), SAT (47) warga Kabupaten Probolinggo, ALH (44), warga Kabupaten Banyuwangi, SR (46), warga Kota Probolinggo, dan SRN (42) warga Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA :
Terkait Isu Santet di Paiton Probolinggo, Polisi Berhasil Ringkis Lima Pelaku Lainnya

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Samapta AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia dalam rangka memberantas penyakit masyarakat ini dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya aktivitas prostitusi yang dilakukan para PSK dan pria hidung belang.

BACA JUGA :
DPMD Probolinggo Gelar Pembinaan Pengelolaan Aset Desa

“Jadi dengan adanya laporan masyarakat di Halo Pak Kapolres, kami (Sat Samapta Polres Probolinggo) kemudian melakukan razia di dua lokasi tersebut. Hasilnya kami amankan 8 PSK dan 2 pria hidung belang,” kata Kasat Samapta.

Lebih lanjut kata Kasat Samapta, 10 orang yang terjaring razia pekat ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Probolinggo saja.

“Ada 7 orang yang dari Kabupaten Probolinggo, 1 orang dari Kota Probolinggo, 1 orang dari Kabupaten Lumajang  dan 1 orang dari Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.

BACA JUGA :
Pj. Sekda Heri Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar BPC GAPENSI Kabupaten Probolinggo

AKP Ahmad Jayadi juga menambahkan, ke 10 orang ini dikenakan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005 tentang Pemberantasan Pelacuran ditempat umum Kabupaten Probolinggo.

“Para pelaku patut diduga melanggar pasal 3 (1) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 tahun 2005, dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak 5 juta rupiah” pungkas Kasat Samapta.(Ysf)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.