Kriminal

Viral..!! Suami Jual Istri Seharga 500 Ribu, Ternyata Ini Alasannya

×

Viral..!! Suami Jual Istri Seharga 500 Ribu, Ternyata Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Lantaran terlibat kasus perdagaan orang. Seorang pria berinisal YLN (32) asal Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya. Terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pada Selasa, 24 Mei 2022.

Pria yang ditangkap oleh Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya disalah satu hotel wilayah Pasar Turi Surabaya ini rupanya suami sah dari korban.

“Korban, berinisial ARH (27) th ini dijual oleh suaminya sendiri kepada pria hidung belang dengan harga tarif Rp.500.000 hingga Rp.800.000 dalam sekali main.” Katanya AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (29/05/2022).

Masih kata Mirzal, Dia menjelaskan tersangka mejual atau mempromosikan istrinya melalui media sosial, tersangka ini memosting istrinya dengan layanan seks bertiga dengan tarif bervariatif

Setalah mendapatkan peminatnya dan cocok dengan harga yang di janjikan sebelumnya. lalu mereka bertemu di salah satu hotel di kawasan surabaya. Yaitu pasar turi, mereka bertiga langsung berhubungan badan secara bersamaan dalam satu kamar.

“Ditempat itulah mereka yang merupakan pasangan suami langsung disergap oleh Unti PPA Polrestabes Surabaya. Setalah keduanya dinyatakan bersalah. ” Ungkapnya.

Lebih lanjut Mirzal Maulana, Setalah ditangkap dan diintrograsi di kantor polisi. Tersangka menguku menyesali dalam perbuatanya dengan menjual istri sahnya sendiri dengan Laki-laki lain atau pria hidung belang.

Tersangka juga mengaku dalam sekali menjual istrinya terhadap pria hidung belang. Dia mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 500.000,” Imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Uang hasil penjualan istrinya sebesar Rp.500.000, 1 bill hotel, 1 biah HP dan 1 buah buku nikah milik tersangka diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan Pasal 2 UURI No. 21 th 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) huruf d UURI Mo. 44 th 2008 tentang Pornografi yang ancamannya kurungan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. ” pungkasnya.

Reporter: Pan

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.