Padang Sidempuan, BULETIN.CO.ID – Pemerintah Kota Padang Sidempuan terus melakukan upaya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan dan Trotoar, kali ini Pemerintah Kota Padang Sidempuan melalui Dinas Perhubungan melakukan pemasangan Rambu – Rambu Lalu lintas di sepanjang Jalan Thamrin dan sekitarnya, Sabtu malam (21/01/23).
Giat ini sebagai lanjutan komitmen Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk menegakkan Peraturan Daerah dalam mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya ke fungsi semula.
Wali Kota Irsan Efendi Nasution,SH.MM melalui Kadis Perhubungan Alfian, S.Sos, MM saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan Komitmen Pemerintah Kota Padang Sidempuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya untuk mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar ke fungsi semula.
“Ini sebagai langkah kita untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengembalikan fungsi Jalan dan Trotoar ke fungsi semula di kawasan Jalan Thamrin dan sekitarnya.”
“Dimana di kawasan ini kita memasang Rambu – Rambu Lalu lintas sesuai dengan petunjuk, dan titik pemasangan Rambu Lalu lintasnya kita lakukan di jalan Thamrin depan Deli Jaya, Sate Bacik dan Tugu Raja Wali biar angkutan umum tidak ngetem disitu,” ujarnya.
Dan sebelumnya tambah Alfian, Rambu-Rambu Lalu lintas juga sudah di pasang di simpang empat Jalan Thamrin, Hos Cokro Aminoto serta Jalan Baru 1 dan 2.
“Kegiatan ini juga sekaligus untuk mengatur perparkiran di sepanjang kawasan ini agar tidak sembrawut sehingga pengguna jalan nyaman melintas di kawasan ini, dan untuk jalan yang verboden Rambu – Rambu Lalu lintas sudah kita pasang, karena 30 Meter kedepan dan 30 Meter kebelakang pada posisi tengah – tengah jalan verboden dilarang parkir,” jelas Alfian.
Alfian juga memastikan bahwa di sepanjang Jalan Thamrin dan sekitarnya tidak ada Parkir liar.
“Semua jukir yang ada di kawasan ini sudah dilengkapi dengan atribut dan rompi sebagai petugas Parkir,” pungkasnya.( Andi Hakim Nasution)