Jember, BULETIN.CO.ID – Warga dari 6 Kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur menolak keberadaan lokasi stopel batu bara atau tempat bongkar muat barang truk over dimension, over load (ODOL) tambang di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger. Jum’at ((24/01/2025) malam.
Warga yang tergabung dari kecamatan Puger, Kencong, Jombang, Gumukmas, Balung dan Rambipuji tersebut memprotes dan menolak keberadaan lokasi tempat dijadikan stopel atau bongkar muat barang tambang karena berada di area terlarang atau area yang telah disepakati oleh warga dan PT. Imasco yang ditanda-tangani bupati Jember pada 13 Januari 2025 lalu.
Berdasarkan aturan UU jalan provinsi di wilayah Jember, khususnya di 6 kecamatan itu, kendaraan truk yang boleh melintas yaitu truk bermuatan tidak lebih dari 10 ton. Tapi kenyataannya di lapangan banyak truk PT. Imasco mengangkut muatan lebih dari 30 ton.
Atas dasar itu, masyarakat meminta kepada perusahaan agar truknya tidak melebihi muatan, namun pihak Imasco masih menawar, sehingga akhirnya mereka sepakat batas maksimal muatan 15 ton dan kesepakatan tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh Bupati Jember.
“Tetapi pada kenyataannya mereka tetap melanggar, bahkan membuat stopel di area terlarang. Seharusnya truk untuk melakukan bongkar muat itu harus sebelum wilayah yang telah disepakati, artinya truk bertonase diatas 15 ton tidak boleh melintas di area 6 Kecamatan,” tegas Subur, salah satu massa aksi pada Jum’at (24/01/2025) malam.
Di sisi lain, Camat Puger, Bagio mengatakan keberadaan pos bongkar muat (Stopel) limbah batu bara yang berasal dari Paiton Probolinggo telah berlangsung sejak Kamis (23/01/2025) malam.
“Persoalan penolakan pos bongkar muat oleh masyarakat tersebut, Muspika Puger setiap hari bahkan siang malam melakukan pemantauan dan pengamanan di lokasi aksi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Bagio saat dihubungi via telepon. Sabtu (25/01/2025).
Bagio menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan warga sekitar untuk mengetahui kemauan masyarakat setempat terhadap penolakan tersebut.
“Kita jelaskan ke masyarakat bahwa jalan yang diprotes warga adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Akhirnya warga bisa memahami,” jelas Bagio.
Sementara itu di tempat terpisah anggota DPRD Kabupaten Jember, Sujarwo Adiono saat dikonfirmasi terkait penolakan tersebut, mengatakan bahwa pembatasan muatan truk maksimal 15 ton tersebut akan berdampak terhadap roda perekonomian, bahkan bisa juga berakibat lumpuhnya aktifitas perusahan yang ada di Kecamatan Puger.
“Atas aksi masyarakat ini bisa berakibat terhadap perputaran ekonomi dan juga produktivitas perusahaan,” ujarnya.
Sementara Dinas Perhubungan Jawa Timur, Ari Sadewo saat dikomfirmasi beberapa waktu yang lalu pihaknya mengatakan bahwa untuk penindakan truk ODOL bukanlah wewenangnya melainkan wewenang pihak berwajib.
“Mohon maaf saya bukan petugas berwenang pada penindakan Odol,” jelasnya singkat.
Guna mencari informasi lebih lengkap media ini menghubungi pihak Humas PT. Imasco, Sugianto melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun yang bersangkutan belum bisa memberikan keterangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, untuk angkutan semen dari PT Imasco saat ini diangkut oleh truk kecil berkapasitas 5-10 ton dan dilakukan imbalan ke truk trailer di lokasi Stopel yang ada di wilayah Kecamatan Bangsalsari.