Pasuruan, BULETIN.CO.ID – Ketua umum LSM P-MDM bersama warga desa raci kecamatan bangil kabupaten pasuruan “merasa keberatan dgn adanya pembangunan gorong-gorong di sepanjang jalan karena pihak proyek tidak menjalani kesepakatan yang di mediasi di kantor desa raci” ungkap ketua umum (ketum) LSM P-MDM
“Pembangunan gorong-gorong dari bina marga provinsi dan tidak ada dari pihak ke dua atau pelaksana pembangunan, CV dan papan anggaran (resplang) tidak di cantumkan. Tidak adanya RAB bahkan dari salah satu pekerja gorong-gorong menjawab bahwa fajar pelaksana dari bina marga bukan dari CV, apakah bisa di benarkan Ada pembangunan yang tidak ada pihak ke dua?,” sambung ketua umum
“ketum bersama umik dupas memang menanyakan ke pihak pekerja (gorong-gorong) kenapa di lanjutkan, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa setelah pengerukan akan di lakukan pembangunan dinding gorong gorong agar tidak runtuh setelah pengerukan yang dapat membahayakan pengguna jalan atau untuk perlintasan semua orang” kata umik dupas
Menurut arifin ketua wilayah utara LSM P-MDM juga menanyakan kepada pekerja gorong-gorong yang sempat ada perdebatan yang memanas “Ini pelaksananya mana?, RAB (rencana anggaran biaya) di tanya tidak tahu bahkan arti RAB pekerja yang ditanyai juga tidak tahu arti nya.” Terang arifin
Menurut ketum “kegaduhan ini sudah kami sampaikan ke DPR Komisi 3 yang di terima rusdi ketua dewan komisi 3, beliau menyampai kan akan memanggil pihak pelaksana dan bina marga provinsi, Pungkasnya. (Haris)