Jombang, BULETIN.CO.ID – Percobaan pencurian kotak amal di Musholla Al Ikhsan, Dusun Sarirejo, Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, berhasil digagalkan warga pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial NH alias Kiki, warga Kabupaten Sidoarjo yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Ia tertangkap basah setelah gerak-geriknya mencurigakan dan membuat warga sekitar waspada.
Dalam keterangan nya, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S,H, S.I.K ,CPHR melalui Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan, dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa satu linggis kecil yang diduga dipakai untuk membongkar kotak amal serta sepeda motor Yamaha Mio putih bernomor polisi W-6817-YQ. Motor tersebut diketahui dipinjam dari temannya.
“Pelaku sudah menyiapkan alat dan memilih waktu malam hari yang dianggap aman. Namun warga cepat curiga sehingga aksi ini bisa digagalkan sebelum menimbulkan kerugian,” terang AKP Bagus Tejo.
Sebelum tertangkap, pelaku sempat mengantar temannya ke wilayah Kesamben lalu berkeliling hingga akhirnya berhenti di sekitar musholla. Saat itu warga langsung mengamati gerak-geriknya hingga kemudian mengamankan pelaku.
Kepala Dusun Sarirejo, Moch. Ismail, menjadi pelapor dalam kasus ini, sementara dua warga setempat turut menjadi saksi di hadapan penyidik Polsek Sumobito.
Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP jo. Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan bersama. Kami harap warga tidak segan segera melapor bila ada hal-hal mencurigakan,” pungkas Kapolsek.