Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda Jombang, Pelaku Diamankan

×

Warga Gagalkan Aksi Pencurian Kotak Amal di Masjid Nurul Huda Jombang, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Jombang, BULETIN.CO.ID – Aksi pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, berhasil digagalkan warga pada Selasa (24/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku, seorang pria berusia 36 tahun bernama Yateno, warga Desa Jiporapah, Kecamatan Plandaan, ditangkap warga usai aksinya dipergoki saat berusaha membongkar kotak amal di dalam masjid.

Menurut Kepala Dusun Plosokendal, M Mas’ud, gelagat mencurigakan pelaku sudah terlihat sejak awal. “Awalnya hanya bolak-balik di sekitar masjid dengan membawa tas. Tak lama terdengar suara keras dari dalam. Setelah dicek, ternyata kotak amal kecil di masjid sudah dibongkar,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Plt Ketua Perserosi Jombang Serahkan Hasil Muscablub ke Koni

Mengetahui aksinya diketahui warga, pelaku langsung kabur sambil membawa uang hasil curian. Namun, dalam proses pelarian, sebagian uang yang dicuri terjatuh di jalan. Warga yang sudah bersiaga langsung melakukan pengejaran ke arah utara.

BACA JUGA :
Hutang Rp 27 Ribu Demi Beli Jaket Komunitas Motor, Pelajar SMP di Jombang Aniaya Temannya Sendiri

“Pelaku berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi. Sempat diamuk massa sebelum diamankan petugas,” tambah Mas’ud.

Petugas dari Polsek Jombang yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dari amukan warga. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan uang tunai senilai Rp 109 ribu dan sebuah tas berisi alat-alat seperti tang dan obeng yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal.

BACA JUGA :
Cek Kendaraan Dinas, Kapolres Jombang Pastikan Kesiapan Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, membenarkan kejadian tersebut. “Tersangka sudah kami amankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Atas perbuatannya, Yateno dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.