Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Anggaran biaya operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga dipotong oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gunosari Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso.
Dugaan pemotongan yang dilakukan PPS mencapai Rp 2,5 juta. Sebab dari anggaran Rp 4,2 juta, KPPS hanya menerima Rp 1,7 juta.
Sekedar informasi, total anggaran operasional TPS di Bondowoso sebesar Rp 4.454.000 sebelum dipotong pajak. Setelah dipotong pajak sekitar Rp 4,2 juta.
Rincian BOP tersebut yakni, untuk ATK Rp 225 ribu; vitamin Rp 225 ribu; paket data sirekap Rp 100 ribu; transport Rp 450 ribu, konsumsi tungsura Rp 940 ribu , untuk pembuatan TPS sebesar 2 juta dan untuk penggandaan hasil salinan 500 ribu rupiah.
Salah seorang anggota KPPS Desa Gunosari inisial N menjelaskan, anggaran yang diterima awalnya Rp 2,6 juta. Tetapi masih dipotong biaya konsumsi sebesar Rp 900 oleh PPS Desa Gunosari.
“Sehingga terimanya cuma satu juta tujuh ratus,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2022).
Biaya makan tersebut dipotong oleh PPS. Berdasarkan informasi di bawah kata dia, semua TPS juga dipotong.
Dia juga mengungkapkan, di Desa Gunosari total ada 20 TPS. Kemudian setelah rapat dengan PPS, ternyata yang diterima KPPS Rp 2,6 juta dan masih dipotong uang konsumsi Rp 900 ribu.
“Yang 1,7 juta itu yang kemudian dibuat sewa terop. Semua TPS katanya seperti itu,” terang dia.
Dugaan pemotongan BOP tersebut kemudian diadukan oleh salah seorang warga bernama Tun Yoto kepada KPU Bondowoso. Dia mendapatkan aduan dari salah satu anggota KPPS saat mengantarkan undangan.
Kemudian Yoto mengadukan dugaan pemotongan itu ke PPK dan PPS agar dana tersebut dibagikan sebagaimana mestinya. Namun tidak ada respon positif.
“Yang paling miris, ponakan saya mengantarkan undangan minta uang sama ibunya, padahal ada anggaran transportnya,” terang dia.
Menurutnya, salah satu KPPS sempat meminta informasi terkait rincaian dana operasional TPS. Namun PPS Gunosari menyebutkan bahwa anggarannya memang Rp 1,7 juta.
“Kalau kurang sampean ke KPU, begitu jawabannya, ada rekamannya,” ungkap dia.
Aduan masyarakat atas dugaan pemotongan operasional TPS tersebut diterima langsung oleh sekretariat KPU dan Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Sunfi Fahlawati, di Kantor KPU, Selasa (13/2/2024).
Menurut Sunfi, aduan itu akan diproses sesuai prosedur yang ada. Bahkan pelapor sudah diminta mengisi form PE2.
Prempuan yang akrab disapa Fifi ini menjelaskan, KPU sudah mewanti-wanti agar operasional TPS digunakan sebagaimana mestinya.
“Di Tlogo sudah kita sampaikan secara rigid bahwa tidak boleh ada pemotongan. Dana operasional itu peruntukannya jelas, saya minta PPK PPS kontrol,” terang dia.
Dia juga menegaskan, bahwa PPK atau PPS tidak boleh mengambil tender atau ikut mengelola operasional TPS, baik untuk konsumsi atau vitamin. Sebab dana itu menjadi ranah TPS.
Sementara dari aduan itu, dugaan sementara adalah adanya tender dan dugaan pemotongan operasional TPS.
Dia juga mengungkapkan, pencairan operasional TPS ini ditransfer oleh KPU ke PPS. Kemudian PPS menyalurkan ke KPPS secara tunai.
Semestinya kata dia, penyerahan dana operasional TPS harus di depan 9 orang. Yakni 7 anggota KPPS dan dua orang petugas ketertiban TPS.
“Biar tidak salah paham, termasuk menyampaikan peruntukannya secara rigid,” terang dia.
Ditanya soal sanksi, pihaknya mengaku masih akan melakukan kajian apakah terbukti ada pemotongan atau tidak
“Karena kita juga gak bisa kemudian menentukan sanksi sebelum melakukan pendalaman-pendalaman,” kata dia.(Nang)