Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Seorang warga berinisial JM (46) Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Puje, Bondowoso ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso.
Adapun aksi penangkapan tersebut lantaran JM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Unang Rahardjo warga setempat.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim, Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menerangkan bahwa Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap DPO An. JM atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
“Bahwa Tersangka JM sekira bulan Oktober 2021 di Desa Maskuning Wetan Kecamatan pujer Kabupaten Bondowoso telah menawarkan sewa lahan tanah selama 8 tahun kepada korban Unang Rahardjo dengan harga senilai Rp 37.000.000,00, setelah uang diserahkan korban menerima kwitansi yang isinya, tersangka telah menyewa selama 8 tahun, kepada pemilik lahan sehingga korban menggarap lahan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Namun lanjut Kasat Reskrim, kurang lebih 7 bulan menggarap, telah didatangi oleh pemilik lahan bahwa lahan tersebut hanya disewakan selama 8 bulan dan pemilik tidak pernah membuat kwitansi sewa 8 tahun kepada Tersangka,” tambahnya.
“Spontan korban kaget mengetahui hal tersebut dan sehingga korban merasa ditipu serta telah mengalami kerugian senilai Rp 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut Tersangka JM melarikan diri ke Pulau Bali, ” jelasnya.
“Atas kerjasama dan keterangan para saksi-saksi, Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka An. JM yang sempat menjadi DPO atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, “tambahnya.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 2 (dua) lembar kwitansi pnyerahan keuangan An. Unang raharjo, 1 (satu) lembar kwitansi An. sofiah alias B. pipin. Dan atas perbuatan Tersangka JM Kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan pasal 378 subs 372 KUHP, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut (*)