Politik

14 Parpol Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024 oleh KPUD Pulau Taliabu

×

14 Parpol Ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2024 oleh KPUD Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

Taliabu, BULETIN.CO.ID – Berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Minggu, 14 Mei 2023 merupakan masa terakhir pendaftaran Bacaleg 2024.

Iya benar, sampai dengan tadi malam minggu, 14 Mei 2023 pukul 00.00Wit adalah batas terakhir pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024. (Ungkap Arsandi)

Lanjut Arsandi (Ketua KPUD Kabupaten Pulau Taliabu) Bahwa Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legeislatif 2024 di mulai sejak tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023, itu sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022 dan berlaku secara Nasional.

Sampai dengan penutupan pendaftaran bacaleg pemilu 2024, KPUD Kab. Pulau Taliabu hanya menerima 14 Parpol yang datang mendaftar dari 18 jumlah Parpol Secara Nasional yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Artinya ada 4 Parpol yang tidak hadir untuk mendaftarkan Bacalegnya di KPUD Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA :
Bupati Pultab Gelar Penutupan TMMD dan Pembagian Parsel Sehat Bersama Danrem 152 Babulah

Selanjutnya Kata Arsandi, KPUD akan melakukan Verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang di daftarkan. Dia mengatakan ada Dua Kategori yang digunakan dalam tahapan Verifikasi administrasi bacaleg.

Hari ini senin tanggal 15 mei KPUD Taliabu memulai melakukan penelitian atau Verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Ada dua kategori yang di gunakan untuk penilaian atau penelitian administrasi bacaleg, yaitu kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan, “kata Arsandi.

BACA JUGA :
Melalui Balai Jalan Nasional Salurkan Anggaran 248 Milyar untuk Bangun Ruas Jalan Taliabu

Lanjut Arsandi Bahwa bagi caleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

Dimasa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, kategori penilaian yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan, “Imbuhnya.

Selanjutnya KPUD Kabupaten Pulau Taliabu akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29 – 23 Agustus 2023.

BACA JUGA :
Pemda Pultab, Meski Dapat WDP Dalam LHP LKPD Namun Bukanlah Opini Praktik Korupsi

Berikut daftar parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPUD Kab.Pulau Taliabu :

Kamis, 11 Mei 2023 : PDIP
Jum’at, 12 Mei 2023 : Partai Nasdem
Sabtu, 13 Mei 2023 : PBB

  • Partai Demokrat
  • PKN
  • PKB
    Minggu, 14 Mei 2023
  • PKS
  • Partai Gerindra
  • Partai Umat
  • PPP
  • Partai Perindo
  • Partai Hanura
  • PAN
  • Partai Golkar

Sementara 4 Parpol yang tidak ikut mendaftarkan Bacalegnya di KPUD Kabupaten Pulau Taliabu :

  • Partai Gelora
  • PSI
  • Partai Buruh
  • Partai Garuda. (Suhaida)
**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.