Scroll untuk baca artikel
Berita

217 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, 4 WBP Langsung Bebas

×

217 WBP Rutan Kraksaan Dapat Remisi, 4 WBP Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Probolinggo , BULETIN.CO.ID – sebanyak 217 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kraksaan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari total 217 penerima, sebanyak 212 orang merupakan WBP laki-laki dan 5 orang perempuan. Pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya 63 orang mendapat remisi 1 bulan, 49 orang mendapat remisi 2 bulan, 43 orang mendapat remisi 3 bulan, 47 orang mendapat remisi 4 bulan, 14 orang mendapat remisi 5 bulan dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan

Dari jumlah tersebut, terdapat 9 (sembilan) WBP yang memperoleh Remisi Umum (RU) II. Yakni, kategori remisi yang memungkinkan bebas langsung. Namun, 5 orang di antaranya tidak bisa bebas karena masih harus menjalani hukuman subsider denda. Dengan demikian, hanya 4 orang WBP yang benar-benar bebas pada momentum kemerdekaan ini.

BACA JUGA :
Walikota Probolinggo Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Kompas TV

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris didampingi Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Ra Fahmi AHZ dan Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bayu Muhammad, Minggu (17/8/2025) dalam upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pengibaran Bendera Merah Putih di Alun-alun Kota Kraksaan.

Penyerahan remisi ini disaksikan oleh jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Bupati Probolinggo Gus dr. Mohammad Haris mengatakan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus memiliki makna mendalam bagi warga binaan. “Remisi selalu diberikan pada momen kemerdekaan. Semoga ini menjadi penyemangat baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan penuh percaya diri, benar-benar berubah dan mampu memberi manfaat,” ujarnya.

BACA JUGA :
Plh Bupati Probolinggo Paparkan Program Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi

Menurut Bupati Haris, remisi bukan sekedar hadiah, melainkan wujud penghargaan pemerintah bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. “Dengan adanya remisi 17 Agustus ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pelatihan dengan baik dan benar-benar siap menjadi bagian masyarakat yang produktif setelah bebas,” harapnya.

Sementara Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Bayu Muhammad mengaku bersyukur karena seluruh usulan remisi tahun ini diterima. Dimana sebanyak 217 warga binaan yang diusulkan semuanya mendapatkan remisi. Terdiri dari 5 orang wanita dan 212 orang laki-laki.

“Dari jumlah tersebut ada 9 orang mendapatkan RU II atau langsung bebas. Hanya saja hanya 4 orang yang bisa langsung bebas. Pasalnya 5 orang masih harus menjalani subsider denda,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Pj. Bupati dan Pj. Ketua TP PKK Kabupaten Probolinggo Raih Penghargaan Radar Bromo Awards 2024

Menurut Bayu, syarat utama tentu saja berkelakuan baik, mengikuti program pelatihan serta tidak melakukan pelanggaran selama di Rutan Kelas IIB Kraksaan. “Pemberian remisi menjadi bentuk motivasi agar WBP bisa menjalani masa hukuman dengan disiplin serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Dalam momen peringatan kemerdekaan ini, Rutan Kelas IIB Kraksaan juga menyerahkan penghargaan simbolis kepada mantan kontribusi kasus terorisme yang sudah lama bebas. “Hal ini menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa didampingi,” tutupnya. (*)

Penulis : Sudarsono

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.