Probolinggo, BULETIN.CO.ID– Pimpinan Cabang Muslimat NU Kabupaten Probolinggo bersama Organisasi Masyarakat Sipil (OMS)/Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan pembahasan draf 1 amandemen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjadi Perbup Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo, Rabu (22/5/2024).
Kegiatan yang dilakukan di ruang pertemuan Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Probolinggo melalui program GESIT-Muslimat NU Kabupaten Probolinggo ini diikuti oleh 35 orang peserta terdiri dari Muslimat NU, PDKPro, Pertuni, Mitra Bhakti Pertuni, Gerkatin, LPA, Fatayat, Wanita Gereja, Himpaudi, JBI, Fasilitator dan Tim Pelaksana.
Turut pula, Bagian Hukum, Bapelitbangda, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya), Dinas Perhubungan (Dishub), Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo Saptorini Pamungkas, Ahmad Sidiq dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo dan Ketua Pelaksana Program GESIT-Muslimat NU Kabupaten Probolinggo Siti Aisyah.
Ketua Pelaksana Program GESIT-Muslimat NU Kabupaten Probolinggo Siti Aisyah mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembahasan amandemen Perbup Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjadi Perbup Perbup Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo.
“Saya sebagai Pelaksana Program Hibah GESIT-Muslimat NU Kabupaten Probolinggo berharap Perbup ini kita kawal sampai terbitnya Perbup Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo Saptorini Pamungkas mengatakan dalam pembahasan sebelumnya pihaknya melihat dari aturan yang ada di Kabupaten Probolinggo sebagai payung hukumnya. Setelah konsultasi ke Bagian Hukum sebenarnya Kabupaten Probolinggo sudah mempunyai Perda terkait infrastruktur.
“Dari Perda itu kalau dilihat lebih dalam lagi sudah tidak sesuai karena ada beberapa aturan atau nomenklatur yang sudah tidak sesuai lagi. Perda ini juga ada turunannya lagi berupa Perbup Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung,” ungkapnya.
Menurut Rini, setelah dilakukan pertemuan dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur ternyata ada masukan untuk melakukan perubahan terkait Perbup yang sudah ada. “Jadi hari ini kita membahas lagi terkait Perbup Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan kita sesuaikan lagi dengan nomenklatur yang sudah ada. Hari ini mungkin ada saran dan masukan terkait dengan perubahan Perbup ini,” terangnya.
Terpisah Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Probolinggo Hj Nurayati menyampaikan Perbup Tentang Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo bertujuan sebagai pedoman pembangunan infrastruktur pada fasilitas umum di daerah yang dapat diakses oleh semua masyarakat khususnya kelompok rentan, anak, lanjut usia dan ibu hamil.
“Prinsip pemenuhan standar aksesibilitas ini, setiap fasilitas umum di daerah wajib memenuhi persyaratan kemudahan sesuai dengan fungsi dan klasifikasi. Fasilitas umum ini diantaranya fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha dan fungsi sosial budaya. Pemenuhan persyaratan kemudahan dilaksanakan melalui penerapan prinsip desain universal dalam tahap pembanguan fasilitas umum dan penggunaan ukuran dasar ruang yang memadai,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan diskusi pembahasan draf 1 amandemen Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung menjadi Perbup Aksesibilitas Pembangunan Infrastruktur pada Fasilitas Umum di Kabupaten Probolinggo dipandu oleh Ahmad Sidiq dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo. (*)
Pewarta : Sudarsono.