Pemerintahan

276 PPPK Guru dan Teknis di Taliabu Terima SK Sekaligus Teken Perjanjian Kerja

×

276 PPPK Guru dan Teknis di Taliabu Terima SK Sekaligus Teken Perjanjian Kerja

Sebarkan artikel ini

Taliabu, BULETIN.CO.ID – Sebanyak 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, Pulau Taliabu, resmi diangkat.

Melalui proses penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengambilan Sumpah.

Sekaligus memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK, lingkup Pemkab Taliabu, Senin (2/10/2023).

Masing-masing terdiri dari PPPK guru dan teknis.

Pada kesempatan itu, Bupati Aliong Mus, diwakili Sekda Taliabu, Salim Ganiru mengucapkan selamat.

BACA JUGA :
Berapa Gaji PPPK?... Terendah Rp. 1,7 Juta Dan Tertinggi Rp 6,7 Juta, Ini Daftar Tunjangannya

Ia bilang, momen ini menjadi kebanggaan tersendiri untuk PPPK yang bersamaan dengan pengangkatan.

Yang mana, akan berdampak pada selaras dengan peningkatan kesejahteraan, kepegawaian dan karier.

“Namun, ASN dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negera, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat,” ucapnya.

Salim menyampaikan, masa perjanjian kerja yang telah ditekan PPPK itu selama 5 tahun.

BACA JUGA :
Pemda Pultab, Meski Dapat WDP Dalam LHP LKPD Namun Bukanlah Opini Praktik Korupsi

Dan Pemkab Taliabu akan melakukan evaluasi setiap tahun berdasarkan kebutuhan jabatan prioritas dan kinerja masing-masing.

Di mana, disiplin ASN menjadi salah satu instrumen penilaian dalam evaluasi yang dilakukan nantinya.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh PPPK dapat menjalankan amanat PP nomor 49 tahun tentang disiplin ASN,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa, sebagai ASN, PPPK diikat oleh aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas.

BACA JUGA :
Ketua PKK Taliabu Kunjungi ke Rumah Sasaran Stunting

Supaya dapat memikirkan konsekuensi yang dilakukan kedepannya.

“Sehingga nantinya saudara-saudari mampu menjadi abdi negara yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” pintanya. (Suhaida)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.