Cilacap, BULETIN.CO.ID – Perwakilan nelayan dan pemilik kapal berukuran di bawah 30 gross ton (GT) di Cilacap, Jawa Tengah mendatangi kantor HNSI setempat, Rabu (8/3/2023).
Kedatangan mereka mempertanyakan tindaklanjut tuntutan keberatan terkait biaya tambat labuh yang diberlakukan di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap (PPSC).
Pernyataan itu di sampekan Supriyanto. selaku perwakilan nelayan dan pemilik kapal ketika beraudensi dengan pengurus HNSI Kabupaten Cilacap.
“Kami mempertanyakan kepada pengurus HNSI masalah tuntutan perwakilan nelayan dan pemilik kapal, karena sampe saat ini sama sekali belum sesuai harapan kita ,” ungkap Supriyanto.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau kembali berkaitan dengan Surat Edaran (SE) perihal peraturan biaya tambat labuh kapal.
“Kita menginginkan agar surat edaran tersebut bisa dirubah, karena tidak sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2021, dimana untuk biaya tambat hanya dikenakan Rp 4 ribu per harinya.” tandasnya
Ia mengancam, apabila aspirasi dari nelayan dan pemilik kapal, hasilnya tetap tidak sesuai dengan harapan, maka tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi turun ke jalan lebih besar lagi.
“Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa, apabila tetap tidak sesuai dengan harapan, maka kita akan melakukan aksi yang lebih besar dan HNSI harus mau menjadi koordinator untuk menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan supaya tuntutan kita terpenuhi,” imbuhnya
Sementara itu, Ketua HNSI Kabupaten Cilacap, Sarjono menegaskan, terkait masalah tarif tambat labuh sudah disampaikan pada saat kunjungan Dirjen Perikanan Tangkap KKP ke Cilacap beberapa waktu lalu.
“Kami sudah menyampaikan masalah tarif tambat labuh yang sangat memberatkan pelaku usaha maupun pemilik kapal. Dan itu akan disampaikan ke pihak yang berwenang, ada pak Direktur yang berwenang menangani masalah pelabuhan,” katanya.
Dia memohon pemerintah agar mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan tersebut agar nelayan dan pemilik kapal nantinya tidak dirugikan.
“Kalau bisa diperingan biayanya. Nanti saat audensi di KKP, intinya yang diusulkan oleh kami dari HNSI lebih berpihak kepada nelayan dan pemilik kapal,” pungkas Sarjono.(Sahid)