Hukum dan Kriminal

Niat ingin Bunuh Suami Mantan Istrinya, Warga di Pamekasan Malah terbunuh Usai Siaran di Pengeras Suara

×

Niat ingin Bunuh Suami Mantan Istrinya, Warga di Pamekasan Malah terbunuh Usai Siaran di Pengeras Suara

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Anggota Polsek Larangan saat mendatangi TKP.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – M warga warga dusun Dua’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan harus meregang nyawa akibat dibunuh oleh IR menggunakan senjata milik M. Rabu (21/06/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Polres Pamekasan, sebelumnya, M sempat bersiaran melalui pengeras suara miliknya sebanyak dua kali. Pertama pukul 16.00 WIB yang terdengar oleh anaknya RC dengan mengatakan “Mun Milah (mantan istri M) alakeh pole, lakenah epate’nah” (kalau Milah menikah lagi, suaminya mau saya bunuh).

Setelah shola maghrib siaran itu kembali terdengar lagi oleh RC anak M dengan pesan yang sama.

Sekitar pukul 20.00 WIB saksi RC hendak pergi ke rumah tetangganya yang berada di selatan rumah M.

Saat RC melintas di depan rumah M, saksi RC melihat M tergeletak di teras depan rumahnya.

Sontak saksi RC langsung menghampiri M dan melihat ada darah dan terdapat luka-luka pada tubuh korban M. Setelah di cek oleh saksi RC, korban M sudah meninggal dunia.

BACA JUGA :
Momen Idul Adha 1444 H, Kodim 0826/Pamekasan Potong dan Bagikan Hewan Kurban Sapi dan Kambing

Kapolres Pamekasan, melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPTU Sri Sugiarto mengungkapkan, awal kejadian itu bermula setelah sholat magrib korban M menelepon tersangka IR.

Setelah ngobrol di telepon, IR mendatangi rumah korban M, setibanya di rumah korban M, tersangka IR duduk berhadapan dengan korban M di teras depan rumahnya.

Korban M bertanya kepada IR mengenai kebenaran bahwa dirinya mendengar kabar bahwa istri korban sudah menikah lagi.

Saat pertemuan itu, tersangka IR menjelaskan bahwa berita tersebut tidaklah benar. Namun korban tidak percaya dengan penjelasan tersangka.

Tak disangka keduanya cekcok yang berujung bertengkar.

“Dari situ terjadilah pertengkaran antara korban M dengan tersangka IR. Yang mana korban mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada dan paha yang diakibatkan oleh celurit yang digunakan oleh tersangka IR,” ungkap mantan kapolsek palengaan itu, Jumat (24/06/2023).

BACA JUGA :
Disdikbud Kabupaten Pamekasan Gelar Workshop Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka

IPTU Sri melanjutkan, setelah mengalami banyak sabetan celurit, korban M kemudian terjatuh dan mengenai tombak yang terbuat dari besi.

“Celurit dan tombak tersebut merupakan milik korban M yang saat itu berada di rumah korban M, yang terletak di meja teras rumahnya. Dari situlah tersangka dapat melakukan penganiayaan terhadap korban,” imbuhnya.

Saat itu, tersangka berniat mau menghilangkan barang bukti agar tidak diketahui tetangga korban.

Setelah membuang senjata tajam itu, tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk mengelap darah yang ada di lantai dengan menggunakan keset.

“Setelah selesai tersangka IR kemudian pergi dari rumah korban M dan meninggalkan korban sendirian di depan teras rumah M dengan kondisi sudah tidak bernyawa,” ujar IPTU Sri.

BACA JUGA :
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Donor Darah, Peringati Hari Juang TNI AD ke-78 dan HUT ke-75 Kodam V/Brawijaya

Keesokan hari dari kejadian tersebut, sekira pukul 00.30 WIB, anggota Satreskrim Polres Pamekasan menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah korban yang berpura-pura melihat olah TKP yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

Saat tertangkap, tersangka mengakui semua perbuatannya yang menghabisi korban dengan celurit.

“Akar masalah permasalah pembunuhan ini karena korban tidak percaya kepada tersangka yang menyangkal bahwa mantan istri korban sudah menikah lagi,” kata IPTU Sri.

Akibat ulahnya itu, kini tersangka dikenai pasal 351 ayat (3) subs pasal 338 KUHP dengan unsur pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain atau pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.