Berita

Disdikbud Kabupaten Pamekasan Bagikan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Melalui Media Sosial Tentang Kegiatan Wisuda, Bagini Isinya

×

Disdikbud Kabupaten Pamekasan Bagikan Surat Edaran Kemendikbud Ristek Melalui Media Sosial Tentang Kegiatan Wisuda, Bagini Isinya

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : dok. Kemendikbudristek

Kemendikbudristek Tegaskan Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban dan Tidak Boleh Memberatkan Orang Tua Murid.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknolgi (Kemendikbudristek) akhirnya menegaskan tidak memawajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2023.

Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek itu dibagikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan melalui akun media sosial Facebook @Disdikbud Pamekasan pada Sabtu, (24/06/2023).

Isi dalam Surat Edaran (SE) tersebut yaitu memuat tentang kebijakan pemberlakuan pada acara wisuda pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

BACA JUGA :
Bupati Pamekasan Support Langsung Anak Muda jadi Generasi Sukses

Salah satu poin penting yang ada dalam SE tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Isi dalam surat edaran Kemendikbudristek itu menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid. Hal itu berlaku mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA.

Dalam surat itu, Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan mesyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua murid atau peserta didik. Hal itu seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

BACA JUGA :
Camat Batumarmar Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Pamekasan Karena Akses Jalan Mulus

Melalui surat edaran ini, Kemendikbudristek juga meminta kepala Dinas Pendidikan baij provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada semua satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada paserta didik.

Surat yang tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Diketahui sejak awal pekan lalu bergema protes tiada henti di media sosial yang menyuarakan soal penghapusan wisuda di jenjang TK hingga SMA kerena dinilai memberatkan orang tua.

BACA JUGA :
Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Bhabinkamtibmas, Kapolres Pamekasan Turun Langsung Peragakan Beladiri Tongkat dan Borgol

Keluhan tersebut tidak hanya ramai di dunia maya, akan tetapi juga di dunia nyata, juga di Kabupaten Pamekasan.

Tidak semua orang tua setuju dengan adanya prosesi wisuda itu, sebagian dari mereka merasa keberatan dengan adanya wisuda, namun mereka (awam) tidak berani menyampaikan hal itu.

Sementara Kadisdikbud Kabupaten Pamekasan pada hari Selasa (20/06/2023) disinggung tentang kegiatan wisuda di kabupaten Pamekasan pihaknya enggan menaggapi media ini.(WN)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.