Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Buntut dugaan ASN yang kedapatan ‘ngamar’, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Majelis Kode Etik (MKE) ternyata sudah selesai melalukukan sidang.
Dua oknum ASN dimaksud yakni inisial Y, ASN Sekretariat DPRD Bondowoso dan F Sekretaris Dispendukcapil Pemkab Bondowoso.
Ketua MKE, Haeriyah Yuliati, menjelaskan, pihaknya bahkan sudah menyerahkan rekomendasi pasca sidang pada Bupati Salwa Arifin.
Namun sayangnya ia enggan menyampaikan isi rekomendasinya. Wanita yang juga menjabat Asisten 1 Pemkab Bondowoso itu, hanya menegaskan setiap pelanggaran harus ada sanksi.
“Tapi kalau masalah sanksi itu nantinya menunggu keputusan Bapak Bupati,” ujarnya dikonfirmasi usai mengikuti detik-detik HUT Kemerdekaan RI secara virtual, di Pendopo Ki Ronggo, Kamis (17/8/2023).
Disinggung tentang kategori pelanggaran ke dua oknum ASN dimaksud, kata Haeriyah, pelanggaran sendiri ada yang kategori berat, berat sedang, berat ringan.
Untuk kasus ini, dirinya hanya menerangkan untuk menunggu keputusan Bupati Salwa.
“Ya kita tunggu aja nanti seperti apa,” urainya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Bahkan, disebutnya ada enam orang yang terdiri dari saksi, hingga dua ASN yang diduga ‘ngamar’.
“Jadi semuanya sudah tuntas, jadi pemeriksaan sudah dilakukan,” pungkasnya.(Nang)