Padangsidimpuan, BULETIN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang involving (melibatkan) anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).
Tim Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan penyerahan dalam tahap II penanganan dengan Surat Nomor : K/204/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ER (44).
Demikian dikatakan Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, MH, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, MH, kepada sejumlah wartawan, Kamis 31/08/2023
Kejadian penganiayaan tersebut diketahui pada, Jumat (17/2) lalu, dalam sebuah acara Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumatera Utara di salah satu hotel di Jalan HT. Rizal Nurdin Kota Padangsidimpuan.
Keempat tersangka, kata Kasi Intelijen, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS, yang menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh korban.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 untuk penanganan kasus ini.
Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka karena komitmen mereka untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan pidana. Terdapat pertimbangan bahwa salah satu tersangka, AFD, adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan diperlukan kehadirannya dalam konteks tahun-tahun politik.
Para tersangka juga memiliki peran penting sebagai tulang punggung keluarga. Dan mereka berjanji untuk melapor secara berkala di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tidak akan menghalangi jalannya persidangan.
Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II ini, proses selanjutnya akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan untuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I B Padangsidimpuan. ( Andi Hakim Nasution)