Bondowoso, BULETIN.CO.ID – Hadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Bupati Bondowoso, Drs KH Salwa Arifin memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2023, Kamis (14/9/2023).
Bupati Salwa mengatakan, bahwa
Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) tidak lagi semua bersifat block grant, namun terdapat porsi sumber dana tersebut yang bersifat spesifik untuk bidang tertentu. Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, serta untuk pendanaan kelurahan.
” Pandemi Covid-19 yang sempat melanda dunia sejak tahun 2020 sangat berdampak terhadap kehidupan manusia, dari masalah kesehatan, masalah sosial, ekonomi bahkan ke sektor keuangan, ” katanya.
Pemerintah Daerah sendiri telah melakukan pemetaan program/kegiatan/sub kegiatan tahun 2023, yang dilakukan melalui mekanisme Perubahan Peraturan Bupati Bondowoso tentang Penjabaran TA 2023,
” Untuk selanjutnya diakomodir dalam Perubahan APBD TA 2023 sebagaimana ketentuan peraturan perundangan, ” lanjutnya
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan memperhatikan Perubahan Kebijakan Umum (KU) APBD Tahun 2023 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023, yang mengacu kepada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023.
” Saat ini merupakan momentum yang tepat, untuk terus melakukan pemulihan kondisi akibat terdampak pandemi Covid-19, serta tetap focus pada upaya pencapaian target pembangunan, ” pungkasnya.(Nang)