Kriminal

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi di Ungkap Polisi

×

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan Jurnal Sukabumi di Ungkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, BULETIN.CO.ID – Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan Yang Sedang Meliput di RSUD Pelabuhanratu. Jumat (17/6/2022)

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di dampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa beberkan pengungkapan penganiayaan seorang wartawan yang sedang melakukan peliputan berita korban yang terjatuh dari jembatan.

Disampaikan dalam press rilis hari jumat (17/6/2022) pukul 13.00 WIB Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menerangkan bahwa pelaku penganiayaan wartawan dapat di ungkap dan diamankan pihak polres Sukabumi. Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartwan tersebut berinisial AM (26 tahun) dan BS (46 tahun yang keduanya warga di Kecamatan Simpenan.

BACA JUGA :
Kapolres Sukabumi Dan Kasat Lantas Diganjar Penghargaan Oleh Bupati Sukabumi

” Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wartwan tersebut berinisial AM (26 tahun) dan BS (46 tahun ” Terang Dedy

Dirinya pula mengungkapkan kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda saat kejadian dalam melakukan penganiayaan yakni terduga pelaku AM (26 tahun) mendorong dan memukul menggunakan tangan kosong di kepala bagian kiri korban sehingga menimbulkan memar. Sedangkan BS (46 tahun) melakukan pemukulan sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke punggung korban.

” kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda saat kejadian dalam melakukan penganiayaan ” Ungkapnya

BACA JUGA :
HUT Bhayangkara : Polres Sukabumi Adakan khitankan Anak - Anak Di Setukpa Polri

Dijelaskan pula bahwa motif para terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan dikarenakan tidak terima keluarganya yang menjadi korban bencana terjatuh dari jembatan di liput dan di ambil gambar. Namun Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menegaskan walaupun tidak suka untuk di ambil gambar tetap tindakan pemukulan tidak di perbolehkan.

” motif para terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap seorang wartawan dikarenakan tidak terima keluarganya yang menjadi korban bencana terjatuh dari jembatan di liput dan di ambil gambar ” Jelasnya

Sementara di kesempatan yang sama Kasat Reskrim polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menambahkan terduga pelaku AM (26 tahun) dan BS (46 tahun) masih hubungan keluarga dan di amankan di kediamanya masing-masing walaupun diduga sempat berniat akan melarikan diri namun berhasil di amankan.

BACA JUGA :
Dandim 0607/ Kota Sukabumi Tutup Festival Pencak Silat Dandim Cup III Th 2022

” terduga pelaku AM (26 tahun) dan BS (46 tahun) masih hubungan keluarga dan di amankan di kediamanya masing-masing ” Tambah I Putu Asti

Sebagaimana di ketahui penganiayaan terjadi terhadap seorang wartawan Jurnal Sukabumi bernama Ilham Nugraha (27 tahun) yang sedang bertugas meliput korban yang terjatuh dari jembatan di RSUD Pelabuhanratu beberapa waktu lalau.
Yd

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.