Daerah

Status Tersangka Kasus Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan Ditangguhkan

×

Status Tersangka Kasus Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini
Pamekasan
Foto : Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan saat menyampaikan konferensi pers di Mapolda Jawa Timur.

Pamekasan, BULETIN.CO.ID – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pada sengketa tanah antara keponakan dan nenek di Pamekasan telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Polda Jawa Timur. Rabu (27/03/2024).

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Ditreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting. 

Salah satu hasil dari gelar perkara tersebut yaitu terlapor Bahriyah (61) kini ditangguhkan statusnya dari yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan pada Jumat (22/03/2024) atas laporan dari keponakannya sendiri yakni Suhartatik.

BACA JUGA :
Momen HUT Bhayangkara ke 77, Jajaran Polda Jatim Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur

Alasan ditangguhkannya status Bahriyah sebagai tersangka setelah adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di Pengadilan Negeri Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

BACA JUGA :
Niat Bantu Adiknya, Sang Kakak Ikut Tenggelam ke Sungai

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil,” ungkap Kombes Pol Dirmanto. 

Sementara Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur, ” tegas AKBP Jazuli. (*)

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Fasilitasi Pembinaan Khatib Solat Jum'at di Mandhapa Aghung Ronggosukowati

Diketahui sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/03/2024) di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun berdasarkan informasi yang beredar sidang tersebut batal digelar pada hari dan waktu yang telah ditentukan dan akan digelar pada Kamis (04/04/2024) pekan depan.(WF)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.