Kriminal

Polres Sukabumi Pamerkan Ribuan Botol Miras Sitaan, Termasuk Miras Oplosan

×

Polres Sukabumi Pamerkan Ribuan Botol Miras Sitaan, Termasuk Miras Oplosan

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, BULETIN.CO.ID- Polres Sukabumi pamerkan kepada awak media ribuan botol minuman keras ilegal dan diantaranya miras oplosan

Ribuan botol minuman keras ilegal tersebut ditampilkan Polres Sukabumi dalam kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Mapolres Sukabumi pagi ini. Sabtu (09/07/22).

” Dikarenakan kita menyambut hari raya Idhul Adha, maka satu bulan kemarin saya perintahkan Sat Narkoba dan Polsek jajaran untuk sweeping miras,” ungkap Dedy kepada para pewarta yang hadir di Mapolres Sukabumi.

BACA JUGA :
Sibuk Promo Single Baru, Candy Pop's Didukung Keluarga dan Sahabat

Selanjutnya Dedy mengungkapkan jumlah yang berhasil disita pihaknya sebanyak 1152 ( seribu seratus lima puluh dua ).

Sedangkan tersangka ada dua orang namun Dedy mengatakan tersangka tersebut tidak ditahan.

” Pasal yang dikenakan adalah Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015, larangan minuman beralkohol, dimana Perda tersebut menjelaskan Kabupaten Sukabumi nol persen untuk minuman keras,” sambungnya lagi.

BACA JUGA :
Prestasi Athlet Muda Indonesia Di Chuncheon Internasional Korea Open Internasional TKD Championship 2022

Sementara Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menambahkan motif dari penjualan miras itu secara terbuka diwarung biasa, sedangkan asal miras tradisional jenis Ciu mengurus Kusmawan dipasok dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dalam konferensi pers tersebut terungkap fakta yang menarik adanya miras tradisional dengan merek Arak Bali sudah beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :
Pimpinan Ponpes Khilafatul Muslimin Diperiksa Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Ini Alasannya

Lebih jauh Dedy meminta bantuan awak media dan masyarakat agar menginformasikan tentang tempat peredaran atau penjualan miras diwilayahnya kepada Kasat Narkoba atau dirinya selaku Kapolres Sukabumi untuk segera ditindak lanjuti.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Sukabumi menyampaikan pesannya kepada masyarakat bahwa minuman keras itu lebih banyak madhorotnya daripada manfaatnya. (YSA)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.