Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Briptu FN Bakar Suaminya Sesama Anggota Polri Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

×

Briptu FN Bakar Suaminya Sesama Anggota Polri Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Sebarkan artikel ini
Briptu FN
Foto : Instagram.

Surabaya, BULETIN.CO.ID – Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) Polwan cantik yang membakar suaminya, sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan seusai penetapan tersangka, Briptu FN langsung ditahan di Polda Jatim. Dia menyebutkan, Polda Jatim juga secara resmi mengambil alih kasus tersebut.

BACA JUGA :
Polda Jatim Raih Penghargaan dari BP2MI Atas Prestasi Ungkap TPPO

Sebelumnya, Dirmanto mengungkapkan Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk Briptu FN berdasarkan hasil gelar perkara dan olah TKP sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu (9/6/2024).

Disinggung soal pasal yang disangkakan terhadap Briptu FN, Dirmanto menyebut dari hasil gelar perkara sementara penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekrasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

BACA JUGA :
Oknum Polisi Pamekasan Diperiksa Intensif Bidpropam Polda Jatim, Diduga Jual Istri ke Sesama Rekannya

“Sementara ini kita masih terapkan pasal KDRT, kekrasan dalam rumah tangga,” ungkapnya.

Jenazah Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) dimakamkan di kampung halamannya di Jombang. Anggota Satsamapta Polres Jombang ini tewas setelah dibkr istrinya sendiri, Briptu Fadhilatun Nikmah.

Pemakaman jenazah Briptu Rian dilakukan secara kedinasan sekitar pukul 16.30 WIB. Tempat peristirahatan terakhirnya di Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

BACA JUGA :
Sebanyak 10 Polres dari Jajaran Polda Jatim Terima Penghargaan Dari Kemenpan RB

“Kami dari Polres Jombang sore ini melaksanakan upacara pemakaman secara dinas,” terang Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin di lokasi pemakaman, Minggu (9/6/2024).(Red)

**) IIkuti berita terbaru BULETIN.CO.ID di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.